Ribut Pasca Pemilu: Ini Sikap PSHK, ILUNI UI, dan KAGAMA
Berita

Ribut Pasca Pemilu: Ini Sikap PSHK, ILUNI UI, dan KAGAMA

Kedua pasangan calon serta tim pemenangan masing-masing sudah sepatutnya menghormati seluruh proses, tahapan, serta hasil penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh para penyelenggara pemilu.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Hasil Quick count (hitung cepat) yang dirilis beberapa lembaga survey hingga Sabtu, 20 April lalu, memunculkan reaksi beragam dari golongan elit, tim pemenangan serta para pendukung paslon nomor urut 01 maupun 02, mulai dari pengekspresian ketidakpuasan secara berlebihan hingga mendeklarasikan kemenangan secara sepihak. Padahal, hasil penghitungan suara baru akan diumumkan secara manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sekaligus penetapan calon terpilih pada 22 Mei 2019.

 

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap supremasi hukum, Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) mengimbau agar setiap pihak yang terlibat dan berkepentingan dalam situasi pasca-pemilu hendaknya mematuhi beberapa koridor hukum. Pertama, berdasarkan Pasal 413 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPU menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

 

Artinya, semua pihak harus menunggu hingga selambat-lambatnya tanggal 22 Mei 2019 untuk mengetahui hasil resmi yang akan diumumkan oleh KPU. Hasil hitung cepat dan exit poll yang diterbitkan berbagai lembaga swasta ataupun hasil real count yang dipublikasikan melalui laman KPU saat ini merupakan perhitungan sementara dan bukan hasil akhir yang dapat dijadikan rujukan resmi oleh masyarakat.

 

Kedua, pasangan capres-cawapres terpilih yang ditetapkan KPU adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak. Ketentuan yang mensyaratkan perolehan suara minimal di setiap provinsi maupun persebaran perolehan suara di lebih dari setengah jumlah provinsi menjadi tidak berlaku karena pemilu presiden dan wakil presiden 2019 hanya diikuti oleh dua pasangan calon.

 

Hal ini telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 50/PUU-XII/2014 serta telah ditindaklanjuti melalui pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

 

Ketiga, berdasarkan Pasal 475 UU Pemilu, pasangan calon yang tidak puas terhadap penetapan perolehan suara hasil pemilu dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil tersebut. Peraturan MK No. 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum menentukan jadwal pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden yakni pada 23-25 Mei 2019.

 

Sementara itu, persidangan akan dimulai antara 17-21 Juni 2019 dan pembacaan putusan dilakukan pada 28 Juni 2019. Setelah diputuskan, KPU wajib menindaklanjuti dan melaksanakan Putusan MK itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait