Langgar Etik, MKH ‘Pecat’ Hakim Tinggi Tanjung Karang
Aktual

Langgar Etik, MKH ‘Pecat’ Hakim Tinggi Tanjung Karang

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Langgar Etik, MKH ‘Pecat’ Hakim Tinggi Tanjung Karang
Hukumonline

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang berinisial MYS di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA Jakarta, Selasa (30/4).

 

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor MYS berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat karena telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan, dalam keterangan tertulisnya.

 

Susunan MKH terdiri dari  Aidul Fitriciada  sebagai Ketua, adapun susunan anggota lainnya, yaitu Sukma Violetta, Farid Wajdi, dan Sumartoyo dari KY. Sedangkan dari MA, yaitu Hakim Agung Irfan Fachrudin, Maria Anna Samiyati, dan Sofyan Sitompul.

 

Hakim terlapor MYS terbukti melanggar KEPPH angka 2, angka 3, angka 5, dan angka 7 jo Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 11 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. 

 

Dalam fakta persidangan, hakim terlapor MYS terbukti memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di Pengadilan Negeri Menggala. Kemudian berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Hakim MYS terbukti mengkonsumsi narkoba jenis metamphetamine.

Tags: