Simak Isu-Isu Menarik dalam Disertasi tentang Hukum Kepailitan Ini
Utama

Simak Isu-Isu Menarik dalam Disertasi tentang Hukum Kepailitan Ini

Beberapa promovendus mengajukan pentingnya revisi UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Jimmy Simantuntak (ketiga dari kiri) usai mempertahankan disertasi tentang kepailitan di Unpad Bandung. Banyak kurator, advokat, hakim, dan akademisi yang menulis disertasi tentang kepailitan. Foto: Istimewa
Jimmy Simantuntak (ketiga dari kiri) usai mempertahankan disertasi tentang kepailitan di Unpad Bandung. Banyak kurator, advokat, hakim, dan akademisi yang menulis disertasi tentang kepailitan. Foto: Istimewa

Kepailitan merupakan salah satu isu hukum yang menarik untuk diteliti. Mereka yang bergelut di dunia akademik banyak menaruh perhatian pada isu ini karena hukum kepailitan merupakan salah satu mata kuliah yang diajarkan, tetapi juga karena peluang untuk meneliti kasus-kasusnya. Apalagi hukum kepailitan di Indonesia terus berkembang.

Setidaknya di Indonesia, sudah dua kali aturan kepailitan diubah sejak era failissements verordering 1905. Perubahan pertama, semula lewat Perppu, kemudian dikuatkan dengan UU No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Kepailitan Menjadi Undang-Undang. Perubahan kedua adalah lewat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Kini, revisi UU No. 37 Tahun 2004 sedang digodok. Pemerintah bersama tim ahli sudah berkali-kali mengadakan rapat untuk membahas rencana perubahan tersebut.

Perubahan itu tak lepas dari gagasan dan usulan yang muncul, terutama dari kalangan praktisi seperti kurator dan advokat. Beberapa di antaranya bahkan menuangkan gagasan itu saat mereka melanjutkan pendidikan ke tingkat doktoral ilmu hukum. Belum ada data lengkap yang berisi daftar disertasi mengenai kepailitan seluruh Indonesia. Tetapi ada beberapa yang berhasil ditelusuri hukumonline.

(Baca juga: Pelaksanaan Cross-Border Insolvency dalam Eksekusi Harta Pailit di Luar Negeri).

Karya Jimmy Simanjuntak, contohnya. Pria yang berprofesi sebagai kurator ini telah merampungkan disertasi doktor di Universitas Padjadjaran, Bandung, pada 5 Februari 2016 lalu. Kelahiran 20 Desember 1982 ini mempertahankan disertasinya ‘Kajian Yuridis Terhadap Praktik Kepailitan Sebagai Penyelesaian Utang Piutang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Rangka Mencapai Kepastian Hukum”.

Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) ini berangkat dari pemikiran bahwa UU Kepailitan sebagai sarana penyelesaian utang piutang tidak memberikan kepastian hukum karena adanya standar ganda dalam pelaksanaan pengajuan upaya hukum terhadap putusan pernyataan pailit. Upaya hukum kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan Pasal 11-14 UU Kepailitan dan rencana perdamaian kepada para kreditor berdasarkan Pasal 145 ayat (1) juncto Pasal 144 dilakukan dalam waktu yang serentak dan sekaligus. Atas putusan pailit pada Pengadilan Niaga dapat diajukan upaya hukum kasasi dan dalam waktu bersamaan debitor dapat pula mengajukan rencana perdamaian. Alhasil, dua upaya yang ditempuh debitor berpotensi menghasilkan dua putusan yang saling bertentangan. Jika putusan kasasi atau PK membatalkan pailit, maka putusan perdamaian menjadi gugur.

Berkaitan dengan kurator, menurut Jimmy, Pasal 72 UU Kepailitan belum memberikan perlindungan bagi kedudukan kurator sebagai lembaga penyelesai proses kepailitan. Sebab, UU Kepailitan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk dan ruang lingkup pertanggungjawaban kurator. Karena itu, ia mengusulkan amandemen Pasal 72 UU Kepailitan. Kelak, isinya menyebutkan bahwa pertanggungjawaban kurator bersifat perdata. “Bukan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya kepada hukumonline.

Nama lain yang sohor dalam hukum kepailitan adalah Ricardo Simanjuntak. Pendiri firma hukum Ricardo Simanjuntak & Partners ini dikenal luas sebagai advokat dan kurator yang punya pengetahuan mumpuni di bidang hukum kepailitan dan asuransi. Ia berkali-kali menjadi pembicara di seminar nasional dan internasional yang membahas kedua topik itu. Disertasi: “Aspek-Aspek Transnasional Hukum Kepailitan Indonesia Dihubungkan dengan Kewenangan Kurator untuk Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit dalam Rangka  Pengembangan Perekonomian Indonesia”, berhasil dipertahankan Ricardo di Universitas Padjadjaran Bandung pada 19 Juni 2012 di  bawah bimbingan promotor Prof. Yudha Bhakti dan anggota tim promotor Prof. Djuhaendah Hasan dan An An Chandrawulan.

Tags:

Berita Terkait