Agar Tak Kekurangan Modal, OJK Siapkan Aturan Bagi BPR untuk Merger
Aktual

Agar Tak Kekurangan Modal, OJK Siapkan Aturan Bagi BPR untuk Merger

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Agar Tak Kekurangan Modal, OJK Siapkan Aturan Bagi BPR untuk Merger
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan peraturan mengenai penggabungan atau merger bank perkreditan rakyat (BPR) pada Juni 2019. Hal ini disampaikan Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK, Ayahandayani, dalam pelatihan media di Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/5) lalu.

 

Menurutnya, aturan tersebut akan merinci ketentuan mengenai penggabungan, peleburan dan pengambilalihan BPR. Tujuan diterapaknnya regulasi itu agar masing-masing BPR memiliki panduan dan legalitas untuk melakukan konsolidasi atau merger sehingga tidak ada lagi BPR yang kekurangan modal usaha.

 

"Kami selalu ingatkan, apakah BPR mau mengundang investor strategis baru, atau mereka lebih baik berkonsolidasi. Ada yang banyak untuk lebih baik merger," kata Ayahandayani seperti dikutip Antara.

 

Sebenarnya, OJK sudah mengatur mengenai ketentuan modal inti BPR melalui Peraturan OJK (POJK) 5/POJK.03/2015 tentag Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Permudahan Modal Inti Minimum BPR. Sedangkan di aturan yang akan diterbitkan Juni 2019 itu, OJK akan membuat koridor untuk aksi korporasi penggabungan. Namun, OJK masih menetapkan syarat modal inti minimum seperti ketentuan lama.

 

Pada ketentuan lama di Peraturan OJK (POJK) yang dirilis pada 2015, OJK mensyaratkan BPR harus memenuhi syarat modal inti Rp3 miliar pada akhir 2019. Adapun pada tahun 2024, modal inti BPR diwajibkan sebesar Rp6 miliar."Yang sudah di atas Rp 3 miliar tahun 2019  wajib Rp 6 miliar," terang dia.

 

Hingga kini masih banyak BPR yang belum memenuhi ketentuan modal inti. Ada setidaknya 722 BPR yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Sedangkan, jumlah BPR di Indonesia saat ini sebanyak 1.597 BPR. "Kami mendorong BPR untuk melebur, konsolidasi karena harus memenuhi ketentuan modal minimum," kata Ayahandayani.

 

Dia mengatakan apabila BPR tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum maka OJK akan membatasi seluruh kegiatan usaha dan perluasan jaringan kantor BPR yang bersangkutan. 

 

"Sanksinya kegiatan dibatasi, yang tadinya punya kegiatan terkait valas, kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau terkait ATM maka kami minta dibekukan dulu termasuk perluasan jaringan kantor dan wilayah operasional BPR akan dibatasi pada tingkat kabupaten," ujarnya. (ANT)

 

Tags: