Kasus Jual Beli Jabatan: Menteri Agama Memang Kembalikan Uang, Tapi....
Berita

Kasus Jual Beli Jabatan: Menteri Agama Memang Kembalikan Uang, Tapi....

Uang dikembalikan setelah adanya proses hukum terhadap Romy.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin usai diperiksa KPK, Rabu (8/5). Foto: RES
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin usai diperiksa KPK, Rabu (8/5). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy).

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi penyidik. Pertama terkait dengan kewenangannya dan proses seleksi jabatan di kementerian yang dia pimpin, kemudian terkait dengan komunikasi dan pertemuan antara Lukman dengan Romy.

 

"Penyidik juga mengonfirmasi mengenai temuan uang di laci meja saksi saat penggeledahan dan laporan gratifikasi dari saksi sebesar Rp10 juta," ujar Febri di kantornya, Rabu (8/5).

 

Febri mengatakan, Lukman memang melaporkan dirinya menerima uang Rp10 juta tetapi pelaporan itu dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan terhadap Romy dan pejabat di Kementerian Agama. Selain itu Lukman melaporkan uang tersebut juga tidak sesuai dengan fakta yang ada.

 

Dalam jawaban praperadilan KPK yang diajukan Romy, Lukman disebut menerima uang Rp10 juta dari Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, saat melakukan kunjungan kerja ke salah satu pondok pesantren di Jawa Timur pada 9 Maret 2019 yang diduga sebagai kompensasi atas dilantiknya Haris sebagai Kakanwil Jatim.

 

Oleh karena itu sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, maka jika terdapat kondisi laporan tersebut disampaikan setelah adanya proses hukum seperti OTT maka laporannya tidak dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan apakah gratifikasi itu milik pelapor ataupun milik negara.

 

"Oleh karena itulah perlu menunggu proses hukum yang sedang berjalan," jelas Febri.

 

Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi

Atas pertimbangan KPK, laporan gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti apabila penerimaan gratifikasi tersebut:

a. Diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana korupsi

b. Dilaporkan kepada KPK lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara Tidak dilaporkan secara lengkap; atau

c. Dilaporkan kepada KPK oleh penerima gratifikasi karena adanya temuan dari pengawas internal di instansi tempat penerima gratifikasi bertugas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait