Praperadilan Romy Ditolak, Begini Alasan Hakim
Berita

Praperadilan Romy Ditolak, Begini Alasan Hakim

Kuasa hukum sempat mau mencabut permohonan sesaat sebelum putusan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sidang praperadilan Romahurmuziy terhadap KPK di PN Jakarta Selatan. Foto: AJI
Sidang praperadilan Romahurmuziy terhadap KPK di PN Jakarta Selatan. Foto: AJI

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Agus Widodo menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzziy. Romy, begitu ia biasa disapa, mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pasca terjaring OTT di Jawa Timur. Penolakan praperadilan ini memberikan keuntungan bagi KPK.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Agus, Selasa (14/5).

Hakim Agus Widodo bukan saja menyatakan biaya perkara nihil, tetapi juga memberikan alasan mengapa praperadilan ditolak. Hakim antara lain menguraikan dalam pertimbangan bahwa KPK punya kewenangan untuk menetapkan Romy sebagai tersangka.

Sebelumnya, penasihat hukum Romy mempersoalkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. Maqdir Ismail, pengacara Romy, menganggap KPK melakukan tindakan illegal karena menyadap dan merekam pembicaraan kliennya tanpa didasari surat perintah penyelidikan. Tetapi hakim Agus Widodo berpendapat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam petitumnya, Romy yang diwakili kuasa hukumnya menganggap KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena nilai hadiah yang diduga diterima Romy kurang dari Rp1 miliar. Kemudian Pasal yang digunakan KPK dalam menetapkan Romy sebagai tersangka dianggap tidak sesuai, karena jumlah yang diterima klienya tidak menimbulkan kerugian negara. Atas dasar itu pula proses penyidikan dan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap dinilai tidak sah. Toh, hakim memutuskan sebaliknya.

Argumen lain dari tim pengacara Romy dinilai hakim Agus sudah memasuki pokok perkara. Dalam konteks ini, hakim mengingatkan bahwa praperadilan tak seharusnya memasuki pokok perkara. "Praperadilan hanya meliputi pembuktian administratif, aspek formil, tidak memasuki pokok perkara," tegas Agus.

Pasal 1 angka 10 KUHAP menyatakan praperadilan adalah wewenang pengadilan untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini  tentang: a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Lingkup praperadilan ini sudah meluas berdasarkan praktik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait