Penting Diketahui, Kini Ada Panduan Penyusunan Restatement Hukum
Berita

Penting Diketahui, Kini Ada Panduan Penyusunan Restatement Hukum

Dalam dunia akademik dan praktik hukum, penggunaan restatement perlu didorong sebagai alternatif rujukan hukum.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi restatement sebagai bagian dari sumber rujukan hukum. Ilustrator: HGW.
Ilustrasi restatement sebagai bagian dari sumber rujukan hukum. Ilustrator: HGW.

Pernahkah Anda merasa bingung memahami suatu konsep hukum seperti ‘harta bersama’, ‘bukti permulaan yang cukup’, ‘merugikan keuangan negara’, ‘klausula baku’, atau konsep ‘perbuatan melawan hukum oleh penguasa’? Jika ya, cara yang paling mudah dan sering dilakukan orang untuk memahami konsep itu adalah melihat makna kata-kata yang dipakai dalam kamus atau melihat definisinya dalam peraturan perundang-undangan.

Tetapi jika ingin mendapatkan penjelasan atau gambaran yang lebih detil, kamus dan pasal dalam perundang-undangan kurang dapat diandalkan. Anda harus mencari bahan lain seperti buku yang ditulis seorang pakar hukum. Sekadar contoh, ketika ingin memahami lebih jelas konsep perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), Anda perlu membaca buku Sudikno Mertokusumo ‘Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah’ (edisi terbaru, 2019).

Ada banyak buku yang bisa digunakan untuk memahami konsep-konsep hukum tertentu sesuai bidangnya. Ada sejumlah cara pula yang bisa digunakan untuk menjelaskan konsep-konsep hukum. Dan, tidak ada salahnya membaca karya-karya para akademikus dan praktisi yang relevan karena tujuannya adalah memperjelas pemahaman tentang konsep hukum tertentu. Jika ingin memperjelas latar belakang suatu norma dalam proses pembahasan di parlemen dan pemerintah, atau bagaimana suatu putusan dikomentari, orang bisa mengandalkan anotasi.

(Baca juga: Anotasi Putusan Kasus Korupsi KTP Elektronik, Ini Hasilnya).

Selain anotasi, dalam literatur hukum dikenal suatu penyusunan dokumen penjelasan hukum, yang lazim disebut restatement. Dalam bahasa Inggris, restate mengandung arti menyatakan kembali. Istilah restatement merujuk pada suatu kegiatan riset hukum yang dimaksudkan untuk memberikan penjelasan atau penegasan kembali atas konsep atau topic hukum tertentu, pada umumnya yang menjadi perdebatan di lapangan. Jika suatu konsep hukum tidak jelas, dan menimbulkan perdebatan, maka restatement adalah jalan keluarnya. Restatement banyak dilakukan antara lain di Amerika Serikat, dan diluncurkan pertama pertama kali oleh American Law Institute (ALI) pada 1923.

Sejumlah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat merujuk pada restatement. Sepanjang periode 2013-2014, ada 15 kasus yang diputus Mahkamah Agung Amerika Serikat merujuk pada restatement. Pada level pengadilan federal, penelitian restatement dikutip lebih dari 200 ribu kali sejak diluncurkan ALI. Yang terbaru adalah terbitan Restatement of the Law Fourth: the Foreign Relations Law of the United States.

Di Indonesia, pengenalan dan pengembangan restatement diinisiasi oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Direktur Eksekutif PSHK, M. Nur Sholikin, menjelaskan restatement bertujuan memperjelas kembali konsep hukum yang sering diperdebatkan baik dalam praktek penegakan hukum maupun dalam wacana di ruang publik. Restatement memperjelas konsep yang diperdebatkan tersebut dengan melakukan kajian yang mengacu pada tiga sumber otoritatif yaitu peraturan perundang-undangan, putusan hakim dan pendapat pakar/doktrin. “Proses mengembalikan perdebatan konsep hukum dengan mengacu pada sumber-sumber otoritatif sangat diperlukan di tengah derasnya informasi dan opini yang berkembang di masyarakat melalui media massa atau media sosial,” jelasnya kepada hukumonline.

Sholikin menjelaskan seringkali pendapat yang beredar tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, atau kerangka pikir yang dikembangkan kurang tepat atau menyesatkan. Terlebih lagi kalau perdebatannya terjadi di dalam penegakan hukum maka akan berdampak pada tidak adanya kepastian hukum. Sekadar contoh, sebutlah perdebatan tentang pasal-pasal makar dalam KUH Pidana terhadap sejumlah aktivis yang menyampaikan pendapat, kritik, atau kabar bohong.

Tags:

Berita Terkait