Pemilu Serentak, Haruskah 'Dirombak' Total?
Utama

Pemilu Serentak, Haruskah 'Dirombak' Total?

Ke depan, pasca pemilu serentak ini, tinggal bagaimana pembentuk UU dan pemangku kepentingan, apakah desain pemilu serentak ini tetap dipertahankan dengan beberapa perubahan atau diganti total dengan merumuskan kembali sistem penyelenggaraan pemilu yang ideal sesuai kondisi zamannya.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019, baik pemilu legislatif (pileg) maupun pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres), Rabu (17/4) lalu, secara umum berjalan lancar dan aman. Namun, pelaksanaannya menyisakan sejumlah persoalan mulai dugaan pelanggaran, kesalahan prosedur administratif yang berujung pemungutan suara lanjutan atau pemungutan suara ulang di beberapa daerah, hingga menelan banyak korban.

 

Seperti sudah diperkirakan sebelumnya, sistem pemilu serentak – sistem pemilu yang pertama kali diterapkan di Indonesia - merupakan pemilu yang tersulit/terumit karena menggabungkan antara pileg dan pilpres secara bersamaan. Pemilu model ini lazim disebut pemilu lima kotak (lima surat suara) sesuai UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kecuali pelaksanaan Pemilu di DKI Jakarta.   

 

Ironisnya, pasca digelarnya pemilu serentak menelan banyak korban dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), anggota Polri karena faktor sangat kelelahan. Ini disebabkan, umumnya pemungutan suara di setiap TPS mulai Rabu (17/4) pagi, berakhir hingga Kamis (18/4) pagi sebagai dampak putusan MK No. 24/PUU-XVII/2019 yang memberi tambahan waktu selama 12 jam jika penghitungan suara tidak selesai pada hari yang sama hingga pukul 12.00 hari berikutnya.  

 

Dikutip dari CNN.Indonesia.com, hingga Selasa (7/5/2019), data KPU menyebutkan jumlah keseluruhan petugas yang tewas mencapai 554 orang, baik dari petugas KPPS, Panwaslu, maupun personil polisi. Korban tewas terbesar berasal dari petugas KPPS berjumlah 440 orang. Jumlah itu belum termasuk korban yang sakit, yang konon diperkirakan sekitar 3.788 orang. Baca Juga: Telan Banyak Korban, MK: Pemlilu Serentak Harus Jadi Bahan Evaluasi

 

Seperti diberitakan sejumlah media, faktor kelelahan fisik yang memicu penyakit bawaan seperti jantung dan lain-lain disebut jadi penyebab sebagian besar petugas KPPS meninggal dunia. Ada juga petugas yang tak tahan menahan beratnya pekerjaan yang menimbulkan stres hingga mencoba bunuh diri. Miris, pesta demokrasi lima tahunan ini seolah menjadi musibah demokrasi.

 

Bahkan, Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) telah menetapkan efek penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 yang menelan banyak korban ini sebagai bencana kemanusiaan. Menyikapi tragedi ini, MER-C, sebagai lembaga sosial kebencanaan dan kegawatdaruratan medis, menilai pemerintah dan KPU telah abai kemanusiaan, melakukan pembiaran, dan tidak melakukan upaya serius yang signifikan menangani kasus ini.

 

Potensi kelelahan petugas di TPS sebenarnya sudah dimitigasi (upaya pencegahan). KPU beberapa kali menggelar simulasi pemungutan hingga penghitungan suara. Sejumlah kebijakan diambil setelah dilakukan evaluasi. Salah satunya, menurut Ketua KPU Arief Budiman mengurangi jumlah pemilih dalam DPT dari maksimal 500 orang menjadi 300 orang di setiap TPS.

Tags:

Berita Terkait