Dilema Sistem Pemilu Serentak
Utama

Dilema Sistem Pemilu Serentak

Pemilu Serentak 2019 merupakan amanat konstitusi, tapi pelaksanaannya menimbulkan banyak korban tewas. Pemilu serentak ini diusulkan dibagi pemilu nasional dan pemilu daerah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Terhitung ada ratusan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 meninggal. Ada juga petugas pengawas pemilu (panwaslu) dan Polri yang meninggal karena berbagai sebab selama perhelatan Pemilu Serentak 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengakui desain pelaksanaan Pemilu 2019 cukup berat. Beberapa tahapan pemilu harus diselesaikan tepat waktu dan tidak bisa ditunda.

 

Pemungutan dan penghitungan suara juga harus diselesaikan pada hari yang sama, tapi untungnya putusan MK membolehkan perpanjangan masa penghitungan suara paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara di TPS/TPSLN. Ketentuan ini termaktub dalam putusan MK No.20/PUU-XVII/2019. KPU memerintahkan petugasnya di TPS untuk mengatur ritme kerja, tapi pelaksanaan di lapangan sulit karena pemilih sangat antusias melihat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

 

Menurut Arief kondisi itu mengakibatkan beban kerja petugas KPPS melebihi kemampuan. Alhasil, banyak petugas KPPS mengalami kelelahan baik fisik dan mental. Sejak awal KPU telah berupaya untuk mengantisipasi hal ini, misalnya pasal 350 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang. Tapi melalui Peraturan KPU (PKPU) No.3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu diatur jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang.

 

Mengingat tugas KPPS yang berat, Arief menyebut KPU pernah mengusulkan agar honor KPPS dinaikan dan mendapatkan asuransi, tapi ditolak dengan alasan anggaran terbatas. “Apakah KPU tidak melakukan sesuatu? Kami sudah antisipasi berbagai persoalan yang ada sejak awal,” kata Arief dalam diskusi belum lama ini yang disiarkan stasiun radio di Jakarta. Baca Juga: Pemilu Serentak, Haruskah ‘Dirombak’ Total?

 

Arief melanjutkan jumlah KPPS yang direkrut mencapai 7,2 juta orang, panitia pengawas (panwas) sekitar 180 ribu orang, ditambah saksi yang berasal dari seluruh parpol, dan peserta pemilu lainnya diperkirakan total seluruh pihak yang ada di lapangan sekira 15 juta orang.

 

Mengacu hal ini, Arief menyebut Pemilu 2019 bukan hanya besar jumlahnya, tapi juga butuh energi besar untuk menyelenggarakannya. Semua pihak bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019 baik MK, pemerintah, DPR, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP.

 

Menurut Arief, saat ini pihaknya belum memikirkan evaluasi Pemilu 2019 dan perbaikannya ke depan. Paling penting saat ini menyelesaikan tahapan Pemilu 2019 sampai tuntas. “Pengalaman kita berdemokrasi pasca reformasi itu cukup memberi kedewasaan bagi pembuat UU, pemilih, dan masyarakat secara umum untuk membuat desain pemilu terbaik,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait