Ditjen Imigrasi Hormati Penangkapan Petugas oleh Penyidik KPK
Berita

Ditjen Imigrasi Hormati Penangkapan Petugas oleh Penyidik KPK

Ditjen Imigrasi menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas Imigrasi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Penyidik KPK yang di dampingi oleh wakil ketua KPK Alexander Marwata dan Inspektorat Jendral Kemenkumaham Jhoni Ginting menunjukkan barang bukti terkait OTT Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram saat rilis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5). Foto: RES
Penyidik KPK yang di dampingi oleh wakil ketua KPK Alexander Marwata dan Inspektorat Jendral Kemenkumaham Jhoni Ginting menunjukkan barang bukti terkait OTT Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram saat rilis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5). Foto: RES

Direktorat Jenderal Imigrasi menyampaikan sikap terkait dugaan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan petugas Imigrasi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ditjen Imigrasi juga membenarkan bahwa empat orang petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram telah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisan Daerah (Polda) NTB atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan pelanggaran keimigrasian terhadap Warga Negara Asing di Wilayah NTB.

 

Atas diamankannya empat orang petugas Imigrasi tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

 

Menurutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram berada di wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (NTB). Untuk itu, Ditjen Imigrasi terus berkoordinasi dengan jajaran Kanwil Kemenkumham terkait kasus tersebut.

 

“Koordinasi internal juga terus dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham sebagai wujud evaluasi dan pembenahan internal atas kinerja pegawai,” tulis Ronny dalam rilis yang diterima hukumonline, Rabu (29/5).

 

Selain itu, Direktur Jenderal Imigrasi memerintahkan setiap petugas Imigrasi agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi, serta wewenang yang telah ditetapkan. Ronny menegaskan tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petugas Imigrasi.   

 

Seperti diberitakan sebelumnya, (KPK) menetapkan dua pejabat imigrasi sebagai tersangka kasus korupsi yaitu Kurniadie selaku Kepala Kanwil Imigrasi Klas I Mataram dan Yusriansyah Fazrin selaku Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kanwil Imigrasi Klas I Mataram. Mereka diduga menerima suap dengan nilai total sebesar Rp1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia yang juga merupakan pengelola Wyndham Sundancer, Liliana Hidayat.

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan konstruksi perkara ini yang berawal dari Penyidik PNS (PPNS) di Kantor Imigrasi Klas I Mataram mengamankan dua WNA dengan inisial BGW dan MK yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. WNA ini diduga masuk menggunakan visa turis biasa, tapi ternyata diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. PPNS lmigrasi setempat menduga kedua WNA melanggar Pasal 122 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tags:

Berita Terkait