Ini Dia Satu-satunya Advokat Indonesia yang Terpilih Jadi Anggota SIAC
Utama

Ini Dia Satu-satunya Advokat Indonesia yang Terpilih Jadi Anggota SIAC

​​​​​​​Penunjukan terhadap advokat Indonesia ini merupakan tanda positif dari internasional terhadap Indonesia.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Eri Hertiawan. Foto: RES
Eri Hertiawan. Foto: RES

Lembaga arbitrase internasional, Singapore International Arbitration Centre (SIAC) mengumumkan daftar 14 member of court atau anggota yang baru saja terpilih Juni ini. Di antara anggota-anggota baru tersebut terdapat satu-satunya advokat sekaligus pertama dari Indonesia. Dia adalah Eri Hertiawan dari Firma Hukum Assegaf, Hamzah dan Partner (AHP).

 

Saat dihubungi hukumonline, Eri menceritakan penunjukannya sebagai anggota SIAC saat ditelepon President SIAC, Gary Born dari Firma Hukum Wilmer Cutler Pickering Hale and Dorr yang berada di London, Inggris. “Sekitar satu setengah atau dua bulan lalu Mr Born email dan telepon saya. Beliau menawarkan saya menjadi member. Setelah melalui berbagai pertimbangan akhirnya saya confirm,” jelas Eri, Senin (10/6).

 

Dalam posisinya tersebut, Eri bertugas memberi arahan kepada jajaran direksi SIAC. Kemudian, dia juga membantu pengawasan kepada lembaga tersebut. Terpilihnya Eri sebagai anggota tersebut berkaitan dengan rekam jejaknya menangani berbagai perkara abitrase yang diselesaikan melalui SIAC. Eri juga tercatat sebagai reserve panel of arbitrators SIAC. Selain itu,dia juga aktif dalam pendidikan profesi advokat dan berbagai kegiatan seminar arbitrase dan dosen tamu di beberapa universitas.

 

“Mungkin mereka lihat keaktifan di kegiatan arbitrase mulai dari PKPA (pendidikan khusus profesi advokat), seminar-seminar dan mengisi kuliah tamu di universitas-universitas di Universitas Gadjah Mada, Universitas Parahyangan dan Universitas Indonesia,” jelas Eri.

 

Baca:

 

Dia juga menjelaskan SIAC merupakan salah satu lembaga abitrase internasional yang sering ditunjuk para pihak khususnya korporasi dalam penyelesaian sengketa. Sehingga, dia menilai kehadiran advokat Indonesia dalam SIAC sangat dibutuhkan untuk menangani penyelesaian sengketa.

 

Menurutnya, penunjukan ini merupakan tanda positif dari internasional terhadap Indonesia. Pasalnya, terdapat stigma bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang sulit melaksanakan putusan dari lembaga penyelesaian sengketa abitrase. “Indonesia sudah dilihat positif pihak internasional karena selama ini dilihat arbitration unfriendly. Harapannya semua pihak dapat melihat peradilan arbitrase ini bisa menggantikan pengadilan negeri,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait