Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Tim Kuasa Hukum BPN Siapkan Jutaan Bukti
Sengketa Pilpres 2019:

Jelang Sidang Sengketa Pilpres, Tim Kuasa Hukum BPN Siapkan Jutaan Bukti

​​​​​​​Salah satu alat bukti yang bakal dihadirkan tim kuasa hukum BPN yakni dokumen C1 atau sertifikat hasil penghitungan suara.

Oleh:
Ady Thea DA/ANT
Bacaan 2 Menit
Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat mendaftarkan sengketa Pilpres ke MK. Foto: RES
Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat mendaftarkan sengketa Pilpres ke MK. Foto: RES

Proses penghitungan suara Pemilu 2019 telah selesai, dan sekarang masuk tahap penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Beberapa waktu lalu tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu tim juga melakukan perbaikan permohonan dan melengkapi berkas dan dokumen yang dibutuhkan antara lain bukti.

 

Mengutip laman MK, sejumlah tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi seperti Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana telah menyerahkan perbaikan permohonan di lobi lantai 1 gedung MK di Jakarta, Senin (10/6). Salah satu perbaikan yang dilakukan yaitu memasukkan argumen tentang status jabatan calon Wakil Presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin yang diduga masih terdaftar sebagai pejabat BUMN.

 

Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi mengacu Pasal 227 huruf p UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur adanya surat pernyataan pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.

 

“Menurut kami hal ini harus dipertimbangkan baik-baik, yang nantinya dapat menyebabkan Paslon 01 didiskualifikasi. Calon Wapres 01 dalam laman BUMN tersebut namanya masih ada. Jika benar-benar masih ada, itu berarti melanggar aturan yang ada karena seseorang harus berhenti sebagai pejabat BUMN. Kami cek berulang kali dan meyakinkan, maka itu ada pelanggaran yang sangat serius,” kata Bambang.

 

Terpisah, calon Wakil Presiden RI nomor urut 01 Ma’ruf Amin menekankan bahwa dirinya bukan merupakan seorang karyawan di perusahaan BUMN. “Bukan (karyawan BUMN),” katanya sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (11/6). Ma’ruf pribadi menyatakan telah menyerahkan ihwal gugatan itu kepada tim hukum Tim Kampanye Nasional.

 

Hanya saja, Ma’ruf membenarkan bahwa dirinya merupakan Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Menurutnya, dua perusahaan tersebut bukanlah perusahaan BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN. “Dewan Pengawas Syariah itu kan bukan karyawan. Dan itu bukan BUMN juga, anak perusahaan,” katanya.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait