‘Duel’ Denny vs Yusril, Kala Profesor Hukum Tata Negara Jadi Advokat Beda Kubu
Sengketa Pilpres 2019:

‘Duel’ Denny vs Yusril, Kala Profesor Hukum Tata Negara Jadi Advokat Beda Kubu

​​​​​​​Sama-sama mundur dari pegawai negeri. Sama-sama menjadi advokat. Ternyata menjabat Profesor di kampus swasta yang sama. Namun beda pengalaman, pandangan, hingga kini beda kubu klien di persidangan MK.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
‘Duel’ Denny vs Yusril, Kala Profesor Hukum Tata Negara Jadi Advokat Beda Kubu
Hukumonline

Ada fakta menarik dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) diwakili para kuasa hukum yang salah satunya dikenal sebagai Profesor Hukum Tata Negara. Di kubu pihak terkait dari Jokowi-Ma’ruf bahkan tim kuasa hukum langsung dipimpin Profesor Hukum Tata Negara. Masing-masing ialah Denny Indrayana dan Yusril Ihza Mahendra, keduanya kini aktif menjadi advokat.

 

Berdasarkan keterangan yang hukumonline peroleh dari peneliti ahli madya di MK, Pan Mohamad Faiz, persidangan di MK bisa dihadapi sendiri oleh para pihak seperti dalam pengadilan perkara perdata. Apabila menggunakan kuasa hukum, ia mengatakan bahwa para pihak dalam perselisihan hasil pemilihan umum tidak harus diwakili seseorang dengan status advokat.

 

Perlu diingat bahwa advokat adalah profesi hukum dengan ketentuan dan regulasi yang diatur secara khusus dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Salah satu larangan profesi advokat dalam pasal 3 ayat 1 huruf c UU Advokat adalah berstatus pegawai negeri atau pejabat negara.

 

Larangan ini menimbulkan rasa penasaran sebagian kalangan yang mengenal jabatan Profesor milik Denny dan Yusril berasal dari status mereka sebagai dosen pegawai negeri. Denny dikenal sebagai Profesor dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), sedangkan Yusril tersohor sebagai Profesor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Keduanya pun masih menggunakan gelar Profesor dalam dokumen surat kuasa perkara kali ini.

 

Dekan FH UGM, Sigit Riyanto mengonfirmasi bahwa Denny Indrayana sudah mengundurkan diri sebagai dosen pegawai negeri di UGM sejak Agustus 2018. “Surat Keputusan resminya baru Januari 2019 ini,” kata Sigit saat dihubungi hukumonline, Rabu, (12/6). Berkaitan dengan gelar Profesor yang masih disandang Denny dalam surat kuasa dan dokumen permohonan ke MK, Sigit menduga didapatkan dari perguruan tinggi selain FH UGM saat ini.

 

Baca:

 

Penelusuran hukumonline pada laman pangkalan data Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, tercatat nama Denny bukan lagi sebagai Profesor di FH UGM. Kini tertera jabatan Profesor dengan status dosen tetap di FH Universitas Islam As-syafiiyah (UIA). Melalui pesan singkat, Denny mengakui saat ini sudah berhenti dari status dosen pegawai negeri.

Tags:

Berita Terkait