Ketua MK: Pihak Terkait Sengketa Pilpres Hanyalah Paslon Capres
Sengketa Pilpres 2019:

Ketua MK: Pihak Terkait Sengketa Pilpres Hanyalah Paslon Capres

Pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden direncanakan selesai sebelum shalat Jum’at pada 28 Juni 2019.

Oleh:
Rofiq Hidayat/ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Anwar Usman. Foto: RES
Ketua MK Anwar Usman. Foto: RES

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berharap situasi keamanan setelah pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 dapat aman dan terkendali.

 

"Insya Allah situasi aman dan terkendali pascapengucapan putusan sengketa Pilpres 2019," ujar Anwar Usman usai sidang pendahuluan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK Jakarta, Jum’at (14/6/2019) seperti dikutip Antara.

 

Anwar mengatakan kondisi dan situasi pascapengucapan putusan akan sangat bergantung pada seluruh pihak yang terlibat di dalam perkara tersebut, termasuk pihak keamanan. "Tentu dibutuhkan kerja sama yang baik antara MK dengan Bawaslu, KPU, pihak keamanan, TNI, ataupun kepolisian di sini," ujar Anwar.

 

Anwar berharap pengucapan putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dapat diselesaikan sebelum shalat Jum’at pada 28 Juni 2019. "Bahkan kalau bisa penanganan perkara perselisihan hasil Pilpres selesai hanya satu minggu saja," harapnya. Baca Juga: Ketua MK: Independensi Tidak Bisa Ditawar

 

Dalam kesempatan ini, Anwar Usman menegaskan seluruh hakim konstitusi dan gugus depan MK bekerja menyelesaikan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 dengan independen.

 

"Tidak hanya sembilan hakim konstitusi, namun kami semua tidak tunduk dan takut pada siapapun, kami tidak bisa diintervensi pada siapapun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai konstitusi serta kepada Allah SWT," tegasnya.

 

Anwar melanjutkan sembilan hakim konstitusi berasal dari tiga unsur, yaitu dari Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, Anwar menegaskan kesembilan hakim konstitusi tidak dapat diintervensi atau dipengaruhi siapapun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait