Saling Kutip Ayat al-Qur’an di Sidang Sengketa Pilpres
Sengketa Pilpres 2019:

Saling Kutip Ayat al-Qur’an di Sidang Sengketa Pilpres

Permohonan ini seharusnya dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya oleh para Hakim MK yang wajib memutuskan setiap perkara dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan materi keterangan Pihak Terkait di ruang sidang MK, Selasa (18/6). Foto: RES
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan materi keterangan Pihak Terkait di ruang sidang MK, Selasa (18/6). Foto: RES

Sidang pembacaan permohonan Pemohon (Paslon 02 Prabowo-Sandi), jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait (Paslon 01 Jokowi-Mar’uf) telah dibacakan di sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Selain substansi, ada hal menarik saat pembacaan permohonan Pemohon dan keterangan Pihak Terkait yang sama-sama mengutip ayat-ayat al-Qur’an dalam persidangan.

 

Awalnya, saat pembacaan permohonan, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto mengutip ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits yang menekankan pada prinsip keadilan atau berlaku adil dalam kehidupan dunia terutama dalam mengadili sebuah perselisihan diantara umat manusia. Dia mengutip QS Al-Hajj (22): 69 yang menyebutkan, “Allah akan mengadili diantara kamu pada hari kiamat tentang apa yang dahulu kamu perselisihkan.”   

 

Bambang juga mengutip Hadits sahih yang menunjukan contoh menegakan prinsip keadilan. Hadits yang populer di kalangan umat Islam ini berbunyi, “Andai anakku, Fatimah mencuri, maka akan aku potong tangannya. Hal inilah menurut Bambang, “Keadilan Substantif” yang diajarkan Nabi Muhammad SAW yang selama ini juga menjadi pakem/pedoman MK memutus perkara.  

 

Kemudian, pria yang akrab disapa BW ini, mengutip QS As-Sajdah (32): 25 yang berbunyi, “Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang memberikan keputusan diantara mereka pada hari kiamat tentang apa yang selalu mereka perselisihkan padanya.”   

 

“Saya meyakini siapa menabur kebaikan, maka dia akan menuai kebaikan. Dan siapapun menanam kebajikan, maka dipastikan dia akan memanen kemuliaan.” (Baca Juga: Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Sebut Semua Dalil ‘Gugatan’ Prabowo Asumtif)

 

Saat pembacaan keterangan Pihak Terkait setelah kewenangan MK diatur Pasal 24C UUD 1945 dan dirinci dalam Pasal 10 ayat (1) UU MK, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra menerangkan dalam perspektif Islam, al-Qur’an telah memberi pedoman dan bimbingan mengenai pembentukan Mahkamah untuk memutuskan berbagai perselisihan dalam kehidupan demokrasi dalam sebuah negara modern yang tertuang dalam QS An-Nisa (4): 58.   

 

Dia mengutip QS An-Nisa (4): 58 berbunyi, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik pemberi pelajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait