Di Balik Sosmed, Antara Berkah dan Musibah
Kolom

Di Balik Sosmed, Antara Berkah dan Musibah

Komunikasi tanpa batas, namun dapat berujung pidana dan perdata sepanjang digunakan tanpa bertanggungjawab.

Bacaan 2 Menit
Reda Manthovani. Foto: Istimewa
Reda Manthovani. Foto: Istimewa

Penggunaan media sosial (sosmed) tak mengenal tempat dan waktu. Sepanjang Anda memegang smartphone, maka itu pula Anda dapat dengan mudah berselancar di dunia maya. Semudah menyentuh layar smartphone,  Anda sudah masuk ke dalam dunia sosmed. Tak saja kalangan dewasa, anak sekolah pun kini ‘dibekali’ smartphone oleh orang tuanya. Terlepas itu, melalui sosmed ini kita dapat memberikan berbagai perubahan persepsi ataupun opini tentang sesuatu hal.

 

Bahkan pula, dapat menghubungkan persahabatan/pertemanan dari jarak jauh. Sekalipun menembus pegunungan, sosmed pun dapat menyeberangi luasnya lautan tanpa tepi. Sosmed dapat menjadikan dunia kita seperti tanpa batas (borderless). Bahkan tak saja sekadar text dalam berkomunikasi, namun pula berkomunikasi dengan tatap muka, melalui telepon genggam pintar.

 

Melalui sosmed, dapat membuat komunikasi dalam komunitas tertentu yang memiliki kesamaan hobi. Bahkan kesamaan latar belakang, mulai sekolah, angkatan ataupun lainnya dapat dilakukan hanya dengan menggunakan media penghubung handphone. Semudah komunikasi dalam suatu komunitas menjadikan jarak dan batas tidak menjadi masalah.

 

Bahkan, mengundang acara perkawinan atau sekadar mengucapkan ulang tahun tidak lagi dengan kartu ucapan yang dikirimkan melalui kantor pos. Namun cukup menggunakan sosial media yang terdapat di smartphone Anda. Yakni Whatsapp Messenger, Path, telegram, instagram ataupun Line. Dengan adanya sosmed, maka tak pernah membayangkan bahwa pada masa lalu komunikasi yang dijalin pernah dilakukan dengan menggunakan burung merpati. Bahkan mungkin  komunikasi menggunakan pesan dalam botol (messages in the bottle) yang terkirim.

 

Hal-hal di atas merupakan dampak positif dari sosial media yang digunakan. Bahkan platform sosial media juga dapat digunakan sebagai toko virtual untuk mempromosikan berbagai produk hasil sendiri. Bahkan pula menawarkan jasa layanan konsultasi, hingga jasa layanan esek-esek.

 

Ancaman pidana

Sejak 2008, babak baru dimulai dalam dunia hukum Indonesia. Soalnya, mulai diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diatur tentang segala bentuk aktivitas terkait dengan elektronik. Nah di dalamnya tercantum juga sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan informasi dan teknologi.

 

Sejatinya sosmed, amatlah bermanfaat. Namun juga memiliki mudaratnya. Ironisnya, dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya. Setidaknya banyak menjadi korban keisengan dalam menggunakan medsos.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait