260 Perkara Diregistrasi, Sidang Awal Sengketa Pileg 9 Juli di MK
Berita

260 Perkara Diregistrasi, Sidang Awal Sengketa Pileg 9 Juli di MK

Ada penggabungan beberapa permohonan di satu provinsi menjadi satu perkara.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Sengketa Pilpres telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan berupa ditolak seluruhnya permohonan Prabowo-Sandi pada kamis (27/6) lalu. Masih ada satu lagi tugas MK dalam menangangi sengketa pemilu, yakni sengketa pemilu legislatif (Pileg). Dari 340 permohonan snegketa pileg yang diajukan, MK hanya meregistrasi 260 permohonan. Sidang pileg sendiri dimulai pada 9 Juli 2019.

 

“Hari ini 340 permohonan yang masuk ke MK, yang diregistrasi 260 permohonan. MK pun akan melakukan sidang pendahuluan ke-260 permohonan ini pada Selasa, 9 Juli 2019,” kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Fajar Laksono Suroso kepada Hukumonline, di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/7).

 

Fajar menjelaskan alasan MK hanya meregistrasi 260 dari 340 permohonan. Menurutnya, ada penggabungan beberapa permohonan di satu provinsi menjadi satu perkara. Ia mencontohkan di Sumatra Utara. Misalnya, Partai A mengajukan permohonan hingga tiga kali, menerima akta permohonan perkara pemilu (APPP) juga tiga kali. Maka, ketika diregistrasi permohonan Partai A tersebut digabung menjadi satu perkara.

 

Sebelumnya, pemilu legislatif tahun 2019 ini diikuti 16 partai politik (parpol) nasional dan beberapa parpol lokal di Aceh dengan ribuan caleg DPR/DPRD dan DPD. Pada sengketa Pemilu 2014, terdapat 903 perkara PHPU yang diajukan oleh 14 parpol dan partai lokal, 34 perkara PHPU yang diajukan perseorangan calon anggota DPD

 

“Selain diregistrasi, hari ini pun MK menyampaikan salinan permohonan para pemohon kepada termohon (Komisi Pemilihan Umum), parpol dan Bawaslu. Dan, besok penyampaian panggilan sidang akan disampaikan ke semua pihak terkait serta mengunggah jadwal di website MK, baik terkait jadwal dan permohonan pemohon yang mengajukan sengketa pileg,” tutur Fajar.

 

Untuk diketahui, sengketa Pileg 2019 diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;  PMK No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Anggota DPR dan DPRD; PMK No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Anggota DPD, dan PMK No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu dalam Perkara PHPU Anggota DPD, DPD, dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden.

 

Fajar mengatakan penyelesaian sengketa pileg ini akan diselesaikan selama 30 hari kerja sejak permohonan diregistrasi secara lengkap. Objek permohonannya adalah Keputusan KPU atas hasil perolehan suara pileg yang mempengaruhi perolehan kursi DPR/DPRD, yang menjadi acuan ambang batas 4 persen perolehan suara parpol secara nasional (parliamentary threshold) sesuai bunyi Pasal 414 UU Pemilu.

Tags:

Berita Terkait