Diperiksa Berkali-kali Oleh KPK, Ini Peran Dirut PT Pilog
Aktual

Diperiksa Berkali-kali Oleh KPK, Ini Peran Dirut PT Pilog

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Diperiksa Berkali-kali Oleh KPK, Ini Peran Dirut PT Pilog
Hukumonline

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini adalah kali ketiga ia dipanggil sebagai saksi dalam perkara suap PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) walaupun dengan tersangka yang berbeda. 

Pada 30 April 2019 lalu, Ahmadi dipanggil sebagai saksi atas tersangka Bowo Sidik Pangarso, begitu pula pada 15 Mei 2019, ia juga dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka pria yang sebelumnya merupakan anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Golkar tersebut. Sama halnya kali ini, ia juga diperiksa untuk tersangka Bowo. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan materi pemeriksaan kepada Ahmadi. "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana juga kerjasama di bidang pelayaran tersebut," ujar Febri, Jumat (5/7).

Dalam surat dakwaan General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty, Ahmadi Hasan disebut menerima fee sebesar AS$300 per hari dari setiap sewa kapal MT Pupuk Indonesia. Pemberian ini dilakukan secara bertahap. Termin pertama pada 27 September 2018, diduga jumlah sebesar AS$14.700, penyerahan dilakukan di Restoran Papilon Pacific Place, dan pemberian kedua pada 14 Desember 2018, sebesar AS$13.800 di kantor PT Pilog. Sehingga total pemberian seluruhnya AS$28.500.

Dalam kasus ini Bowo diduga KPK menerima suap dari Asty Winasti. KPK menduga suap itu diberikan agar PT HTK kembali mendapatkan kerja sama dengan anak usaha PT PIHC, yaitu PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog), dalam hal distribusi pupuk. Asty disebut KPK memberikan uang kepada Bowo melalui Indung, yang disebut sebagai orang kepercayaan Bowo. KPK menduga Bowo sudah menerima Rp 1,6 miliar dari Asty dalam 7 kali pemberian. Jumlah itu terdiri atas Rp 221 juta dan USD 85.130 dalam 6 kali pemberian serta Rp 89,4 juta sebagai pemberian ketujuh pada saat operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, Bowo diduga menerima gratifikasi yang totalnya Rp 6,5 miliar. Sumber pemberi gratifikasi itu, setelah ditelusuri KPK, salah satunya melalui berbagai penggeledahan, dari kantor dan kediaman Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita serta ruang kerja anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat M Nasir.

Tags: