Mendag, Dua Kali Dipanggil Dua Kali Mangkir
Aktual

Mendag, Dua Kali Dipanggil Dua Kali Mangkir

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mendag, Dua Kali Dipanggil Dua Kali Mangkir
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini berencana memeriksa Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi atas tersangka Bowo Sidik Pangarso. Tapi rencana itu gagal karena Enggar tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. 

"Untuk jadwal ulang Mendag hari ini tidak dapat dipenuhi oleh ybs karena sedang menjalankan tugas lain. Pihak Mendag telah mengirimkan surat ke KPK dan meminta dijadwalkan ulang kembali 18 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (8/7).

Ini adalah kali kedua Enggar mangkir dari pemeriksaan. Pada 2 Juli 2019 lalu politisi Partai Nasional Demokrat ini juga tidak memenuhi panggilan karena sedang berada di luar negeri. 

"Informasi tentang jadwal pemeriksaan berikutnya akan kami sampaikan kembali. Kami harap setelah sebelumnya tidak datang 2 kali di jadwal sebelumnya, maka pada penjadwalan berikutnya Mendag dapat datang memenuhi kewajiban hukumnya sebagai saksi," ujar Febri. 

Dalam penyidikan gratifikasi Bowo penyidik telah melakukan penggeledahan di ruang kerja dan kediaman Enggar. Namun tidak ditemukan bukti maupun melakukan penyitaan pada penggeledahan tersebut. 

KPK memang tengah menyelidiki dugaan gratifikasi Bowo Sidik. Salah satunya terkait dengan penyusunan peraturan menteri perdagangan yang berkaitan dengan gula rafinasi. 

Tags: