Jika PMK Cukai Plastik Terbit, Bagaimana Nasib Perda Kantong Plastik Berbayar?
Berita

Jika PMK Cukai Plastik Terbit, Bagaimana Nasib Perda Kantong Plastik Berbayar?

Terdapat potensi pungutan berganda.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Jika PMK Cukai Plastik Terbit, Bagaimana Nasib Perda Kantong Plastik Berbayar?
Hukumonline

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menerbitkan kebijakan terkait cukai plastik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengendalian negara terhadap penggunaan sampah plastik yang merusak lingkungan. Nantinya pengenaan cukai plastik ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

 

Sebelum pemerintah pusat mengungkapkan wacana ini, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) sebenarnya sudah menerbitkan regulasi terkait kantong plastik yang bertujuan untuk melindungi lingkungan. Menurut pengamat hukum sumber daya alam, Ahmad Redi, hal tersebut sah-sah saja dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun Pemda. Hal tersebut diatur dalam UU No.32 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

 

“Di UU 32 Tahun 1999 tentang PBLH, diatur instrumen ekonomi lingkungan. Salah satunya memang Pemda bisa menerapkan kebijakan fiskal untuk memastikan lingkungan hidup itu terlindungi. Nah kantong plastik berbayar dan cukai plastik itu dimungkinkan dilakukan. Jika cukai untuk jenis dan tarifnya diatur lewat PMK, di daerah itu diatur lewat Pemda,” kata Ahmad Redi yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara kepada hukumonline, Selasa (16/7).

 

Namun dibalik itu, ternyata ada potensi terjadinya pungutan berganda ketika PMK cukai plastik muncul setelah adanya Perda yang mengatur kantong plastik berbayar. Padahal dalam rezim perpajakan, lanjutnya, pungutan berganda adalah suatu hal yang ‘diharamkan’. Lalu bagaimana penyelesaiannya?

 

Menurutnya, pemerintah bisa melakukan dua hal untuk menghindari pungutan berganda. Pertama, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus melakukan inisiasi dengan cara mengumpulkan seluruh kepala daerah yang sudah menerbitkan Perda kantong plastik berbayar. Upaya ini dilakukan dengan harapan Pemda mau melakukan revisi terhadap aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat dan cukai plastik menjadi berlaku secara nasional.

 

Di sisi lain, Pemda bisa saja menolak untuk mencabut aturan tersebut lantaran berpotensi kehilangan sumber pemasukan. Dengan diterapkannya cukai plastik secara nasional maka pendapatan secara keseluruhan akan masuk ke kas negara.

 

Jika ini benar terjadi, maka Kemenkeu bisa memberikan pengecualian terhadap daerah-daerah yang sudah memiliki regulasi sendiri terkait pengelolaan kantong plastik. Hal ini penting dilakukan oleh pemerintah pusat untuk menghargai kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Pemda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait