Ganti Kerugian Korban Kesewenang-wenangan Penegak Hukum
Kolom

Ganti Kerugian Korban Kesewenang-wenangan Penegak Hukum

​​​​​​​Ada beberapa mekanisme yang dapat digunakan untuk menuntut ganti kerugian kepada pelaku dan/atau instansi di mana pelaku bernaung.

Bacaan 2 Menit
Firdiansyah. Foto: Istimewa
Firdiansyah. Foto: Istimewa

Masih ingat peristiwa dua orang adik kakak (fasial dan Budry yang meninggal gantung diri di Polsek Sijunjung, Sumatera Barat pada 28 Desember 2011? atau peristiwa meninggalnya seorang tahanan (erik alamsyah) yang dianiaya oleh 6 oknum anggota Polres Kota Bukittinggi pada bulan Maret 2012? Pada kedua kasus tersebut beberapa anggota Kepolisian dijatuhi hukuman pidana karena terbukti melakukan kekerasan kepada para korban.

 

Terkait dengan kasus tersebut, keluarga korban berusaha mencari keadilan di pengadilan dengan melayangkan gugatan perdata ganti kerugian kepada Kepolisian RI. Pada tahun 2017 gugatan perdata pada kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Untuk gugatan yang dilayangkan oleh keluarga Faisal dan Budry, Putusan Kasasi No. 2890K/PDT/2017 memutuskan kepada tergugat (Kepolisian RI) untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat (keluarga) sebesar Rp500.000.000.

 

Sedangkan untuk gugatan perdata keluara Erik Alamsyah, putusan Peninjauan Kembali No. 367PK/PDT/2017 menguatkan putusan sebelumnya, yaitu menghukum tergugat (Kepolisian RI) untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat (keluarga) sebesar Rp100.700.000.

 

Walaupun kedua putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bukan berarti upaya untuk mencari keadilan bagi korban tersebut telah berakhir, masih panjang usaha yang harus ditempuh oleh keluarga korban untuk dapat memperoleh ganti rugi tersebut dari negara. Kedua putusan tersebut telah dibacakan pada tahun 2017, namun setelah hampir 2 tahun belum ada tanda-tanda keputusan tersebut dijalankan oleh Kepolisian RI.

 

Berkaca kepada kejadian sebelumnya yang terkait dengan putusan ganti kerugian korban salah tangkap atau korban kesewenang-wenangan oknum Kepolisian, perlu waktu hingga puluhan tahun untuk korban bisa mendapatkan haknya sesuai dengan putusan pengadilan.

 

Salah satu korban kesewenang-wenangan oknum Kepolisian adalah Iwan Mulyadi, pada tahun 2006 dia menjadi korban penembakan oknum Polsek Kinali, yang mengakibatkan dia mengalami kelumpuhan. Upaya gugatan ganti kerugian membuahkan hasil, PN Pasaman Barat mengabulkan gugatan Iwan Mulyadi dan memerintahkan Kepolisian RI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp300.000.000. Perjuangan untuk mendapatkan haknya cukup panjang, hingga pada tahun 2018 Polda Sumatera Barat menjalankan putusan Pengadilan dan membayarkan ganti rugi kepada Iwan Mulyadi. Selama memperjuangkan haknya, Iwan sempat mengemis untuk penghidupan sehari-hari.

 

Masih banyak korban kesewenangan lainnya yang menempuh jalan panjang untuk mendapatkan hak ganti kerugiannya, walaupun sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi mekanisme administrasi yang berbelit mengakibatkan korban dan keluarga korban berjuang untuk mendobrak birokrasi tersebut.

Tags:

Berita Terkait