Foto

Koalisi Masyarakat Laporkan 2 Hakim yang Bebaskan Terdakwa BLBI ke KY

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Kurnia Ramadhana (kiri) saat menyerahkan berkas laporan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (kanan) di Gedung KY di Jakarta, Selasa (23/7).
Kedua hakim agung ini dilaporkan ke KY karena diduga melanggar kode etik saat memutus kasasi yang dimohonkan Syafruddin.
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dua dari tiga hakim agung yang memutus kasasi perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) permohonan Syafruddin Arsyad Temenggung ke Komisi Yudisial (KY).
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Kurnia Ramadhana (kiri) saat menyerahkan berkas laporan kepada Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (kanan) di Gedung KY di Jakarta, Selasa (23/7).
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dua dari tiga hakim agung yang memutus kasasi perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) permohonan Syafruddin Arsyad Temenggung ke Komisi Yudisial (KY).
Kedua hakim agung ini dilaporkan ke KY karena diduga melanggar kode etik saat memutus kasasi yang dimohonkan Syafruddin.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang