Jabatan Ketua MPR Diperebutkan, Begini Pandangan Pakar
Utama

Jabatan Ketua MPR Diperebutkan, Begini Pandangan Pakar

Pimpinan MPR seharusnya tidak memiliki beban masa lalu, tidak terlibat korupsi, memiliki rekam jejak yang baik, negarawan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber dalam diskusi bertajuk 'Negosiasi Kursi Ketua MPR yang Merusak Sistem Presidensial' di Jakarta, Selasa (30/7). Foto: AID
Sejumlah narasumber dalam diskusi bertajuk 'Negosiasi Kursi Ketua MPR yang Merusak Sistem Presidensial' di Jakarta, Selasa (30/7). Foto: AID

Pasca Pemilu 2019, posisi kursi Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menarik perhatian yang seolah diperebutkan para elit politik. Sebab, kursi Pimpinan MPR sangat diminati baik bagi koalisi maupun oposisi pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin periode 2019-2024. Konon, katanya jabatan pimpinan MPR ini dapat membangun kekuatan politik yang lebih besar lima tahun mendatang yang berpengaruh pada Pemilu 2024. 

 

Meski pasca amandemen UUD 1945 MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, tetapi akhir-akhir ini para politisi saling bernegosiasi untuk memperebutkan jabatan tersebut. Lalu, apakah sebenarnya alasan di balik digandrunginya jabatan pimpinan/ketua MPR? 

 

Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi Universitas Jember (PUSKaPSI) Bayu Dwi Anggono mengatakan selama ini umumnya yang menduduki pimpinan MPR ialah elit politik terpilih. Sebelum perubahan UUD 1945, MPR memiliki kewenangan luar biasa dan memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.

 

“Saat ini pun kewenangan MPR tetap memiliki kewenangan luar biasa,” kata Bayu dalam sebuah diskusi media bertajuk “Negosiasi Kursi Ketua MPR yang Merusak Sistem Presidensial” di Warung Upnormal Raden Saleh, Jakarta, Selasa (30/7/2019). Baca Juga: Menyisipkan Empat Pilar dalam Pertunjukan Wayang

 

Ia mencontohkan salah satu kewenangan MPR melantik dan memberhentikan presiden dan wakil presiden melalui usulan DPR dan putusan MK. “Tetapi, keputusan MPR dalam memberhentikan presiden dan wakil presiden dapat berbeda dengan MK, yang akhirnya pemberhentian presiden dan wakil presiden diputuskan oleh MPR. Sehingga, MPR memiliki kekuasaan yang luar biasa besar,” kata Bayu.

 

Menurutnya, sesuai Pasal 5 UU No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), MPR memiliki kewenangan strategis. Seperti, memasyarakatkan Ketetapan MPR; memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945 dan pelaksanaanya, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika; mengkaji sistem ketatanegaraan; dan menyerap aspirasi masyarakat berkaitan pelaksanaan UUD 1945.

 

“Tentu ini membuat elit politik bersaing, yang ujung-ujungnya agar kepentingannya diadopsi oleh MPR,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait