Segera Diluncurkan! Ini Beda OSS Versi 1.1 dengan Versi 1.0
Berita

Segera Diluncurkan! Ini Beda OSS Versi 1.1 dengan Versi 1.0

Salah satu persoalan yang paling disorot pelaku usaha selama ini soal penambahan persyaratan tertentu di luar NSPK masing-masing sektor yang biasa dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi Kab/Kota.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: easybiz.id
Foto ilustrasi: easybiz.id

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah memasuki tahap finalisasi untuk merampungkan rancangan peraturan BKPM yang mengatur soal pembaharuan sistem OSS Versi 1.0 menjadi OSS Versi 1.1. Masukan dari dunia usaha sekaligus hal-hal yang  belum cukup spesifik diuraikan dalam PP 24 Tahun 2018 tentang Online Single Submission diakomodir melalui rancangan peraturan ini. Rancangan peraturan BKPM ini juga telah dievaluasi melalui tahap konsultasi publik yang melibatkan notaris maupun pengacara.

 

“Harapannya, dalam dua hari ini proses penyempurnaannya bisa selesai, tinggal harmonisasi di Kementrian Hukum dan HAM,” ungkap Deputi Pengembangan iklim penanaman modal BKPM, Yuliot, Kamis (1/8).

 

Salah satu persoalan yang paling disorot pelaku usaha selama ini, soal penambahan persyaratan tertentu di luar NSPK masing-masing sektor yang biasa dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi Kab/Kota. Memang notifikasi dilakukan pemda melalui OSS 1.0, namun tetap saja di lapangan ditambahkan persyaratan baru seperti misalnya untuk mendapatkan izin tertentu harus memperoleh persetujuan dari bupati terlebih dahulu.

 

Untuk mengantisipasi celah tambahan syarat baru itu, kini Pasal 62 RP BKPM telah mengunci tegas bahwa praktik seperti itu tak lagi dibenarkan. “Jadi untuk menghindari yang kayak-kayak gini dikunci dulu melalui peraturan BKPM, jadi daerah enggak boleh menambah-nambahkan syarat lagi,” ujarnya.

 

Pasal 62:

Dalam rangka persetujuan Pemenuhan Komitmen Perizinan Berusaha, DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota dilarang menambahkan persyaratan tambahan di luar NSPK masingmasing sektor dan pertimbangan teknis.

 

Soal kesalahan dalam input data yang biasanya tak bisa diubah kecuali NIB-nya dihapus atau dirobek, juga telah diakomodir dalam sistem baru ini. Proses perubahannya bisa dilakukan langsung oleh pelaku usaha melalui sistem OSS. “Mengingat sifat dari OSS ini adalah self assessment, maka pelaku usaha sendirilah yang melakukan perubahan datanya di sistem OSS bila dirasa tak sesuai,” jelasnya.

 

Intinya, katanya, RP BKPM ini disusun dalam rangka pengisian kekosongan hukum berupa pedoman pelaksanaan PP OSS pasca dialihkannya fungsi lembaga OSS dari Kementerian Perekonomian ke BKPM. Bila sebelumnya mengenai semua pengaturan baik fasilitas, notifikasi, NSPK yang diterbitkan Kementerian/Lembaga hanya merujuk pada PP OSS maka RP BKPM ini adalah pedoman pelaksanaan yang menjabarkan aturan secara lebih terperinci.

Tags:

Berita Terkait