Pemadaman Listrik Lumpuhkan Objek Vital: Negara Tak Punya Manajemen Krisis
Utama

Pemadaman Listrik Lumpuhkan Objek Vital: Negara Tak Punya Manajemen Krisis

Presiden tak cukup hanya marah. tapi harus mengevaluasi penuh koordinasi lintas kementerian, terutama terkait kesiapan dalam melakukan manajemen krisis ketika terjadinya kelumpuhan objek vital di Indonesia.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi didampingi Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, Seskab Pramono Anung, dan Menhub Budi Karya Sumadi saat menemui pimpinan PLN di Kantor PLN Pusat, Jakarta, Senin (5/8), terkait pemadaman listrik yang terjadi di beberapa wilayah. Foto: RES
Presiden Jokowi didampingi Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, Seskab Pramono Anung, dan Menhub Budi Karya Sumadi saat menemui pimpinan PLN di Kantor PLN Pusat, Jakarta, Senin (5/8), terkait pemadaman listrik yang terjadi di beberapa wilayah. Foto: RES

Tak cukup hanya menjawab persoalan ganti rugi, pemerintah juga diminta harus mampu menghadirkan manajemen krisis yang cakap dalam hal terjadinya peristiwa darurat dan bisa mengancam keselamatan publik, termasuk soal insiden pemadaman listrik massal. Sebut saja lumpuhnya pengoperasian MRT yang bahkan membuat banyak penumpang terjebak di rel bawah tanah. Contoh lain, lumpuhnya operasional kereta api tanpa adanya kepastian sehingga membuat ribuan masyarakat terlantar.

 

Menyikapi kejadian ini, Ketua Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), Hendrik Rosdinar, menyebut tidak ada satu proses koordinasi yang terstruktur dari pemerintah terhadap manajemen penanganan krisis ketika hal itu terjadi.

 

Menurutnya, tidak seharusnya MRT tak memiliki mekanisme back up terhadap ketiadaan listrik dan tak seharusnya KRL berhenti beroperasi dalam waktu lama. Bila hal yang sama terjadi pada rumah sakit disaat operasi dilakukan, katanya, jelas akan memakan banyak korban jiwa.

 

Terlebih, insiden pemadaman listrik massal ini sudah ketiga kalinya terjadi, yakni setelah tahun 1997 dan 2005. Seharusnya, manajemen krisis untuk situasi darurat yang bahkan melumpuhkan objek vital nasional ini sudah terbentuk dengan sangat proper. Mirisnya dari kejadian pemadaman listrik mendadak kemarin, publik tidak tahu siapa yang harus bertanggungjawab. Akhirnya, kesalahan dilemparkan hanya kepada PLN. Padahal, masing-masing sektor turunan seperti MRT, KRL dan Kementerian terkait juga harus bertanggungjawab.

 

“Presiden saya rasa tak cukup hanya marah. Presiden harus evaluasi penuh koordinasi lintas Kementerian, terutama terkait kesiapan mereka dalam melakukan manajemen krisis terhadap lumpuhnya objek vital di Indonesia,” ujarnya.

 

Utamanya, Menteri BUMN harus dievaluasi penuh akibat ketidakmampuannya dalam memberikan kepastian pelayanan BUMN yang baik, sehingga proses penanganan krisis menjadi sangat lambat dan tidak proper. Dari aspek teknis, Menteri ESDM juga harus dimintai pertanggungjawaban. Mengingat kejadian ini sudah yang ketiga kalinya terjadi, seharusnya ESDM telah memiliki basis mitigasi risiko bilamana terjadinya situasi darurat.

 

PLN sendiri juga disebutnya tak mampu memainkan manajemen krisis dengan cakap. Ia menilai PLN sangat lambat dalam memberikan informasi kepada publik terkait berapa lama akan terjadi pemadaman listrik dan apa saja yang akan terdampak. Dengan begitu, PLN juga berpotensi telah melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 10 UU KIP jelas menegaskan bahwa Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Tags:

Berita Terkait