Hakim Tipikor Anggap Menag Lukman Terbukti Terima Uang
Berita

Hakim Tipikor Anggap Menag Lukman Terbukti Terima Uang

Lukman terbukti menerima Rp70 juta terkait pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin saat diperiksa penyidik KPK. Foto: RES
Mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanudin saat diperiksa penyidik KPK. Foto: RES

Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena memberi suap kepada Ketua Fraksi sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy masing-masing sebesar Rp91,4 juta dan Rp255 juta. 

 

Pemberian uang tersebut terkait dengan jual beli jabatan mereka yaitu Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik dan Haris Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP. 

 

Atas perbuatannya itu, Muafaq diganjar dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Haris dihukum sedikit lebih berat yaitu pidana selama 2 tahun denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. 

 

Perbedaan hukuman kepada keduanya dipengaruhi pertimbangan majelis mengenai status Justice Collaborator (JC). Permohonan Muafaq sebagai JC dikabulkan majelis dan masuk dalam pertimbangan yang meringankan. Sementara Haris sebaliknya, permohonan JC yang diajukannya ditolak majelis.

 

"Permohonan sebagai JC tidak cukup beralasan," ujar Ketua Majelis Hakim Hastopo saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2019). Baca Juga: Kakanwil Kemenag Jatim Didakwa Menyuap Romahurmuziy dan Menteri Agama

 

Atas putusan ini, Muafaq menerimanya. "Setelah berunding dengan tim penasihat hukum, kami menerima putusan," kata Haris yang juga menerima putusan tersebut. Sementara penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.  

 

Uang ke Menag

Selain uang ke Romy, majelis hakim dalam putusan Haris juga menyatakan pemberian uang kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp70 juta. Pemberian kepada Lukman ini memang sebelumnya disampaikan penuntut umum dalam surat tuntutan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait