Buntut Pemadaman Listrik Massal, PLN ‘Panen’ Gugatan
Utama

Buntut Pemadaman Listrik Massal, PLN ‘Panen’ Gugatan

Gugatan kali ini dilayangkan ke PN Jakarta Selatan. Pemadaman listrik massal menyebabkan aerator kolam ikan penggugat tidak berfungsi dan menyebabkan matinya ikan koi milik para penggugat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: Dok. HOL/SGP
Foto: Dok. HOL/SGP

Pemadaman listrik hampir sebagian Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta pada Minggu (4/8) menimbulkan ragam kerugian bagi masyarakat. Konsumen yang merasa tidak puas dengan pelayanan PT PLN (Persero) mengajukan gugatan ke pengadilan. Gugatan ini diajukan dua orang warga Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello melalui kuasa hukumnya David Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL.

 

Gugatan ini bermula saat terjadi pemadaman listrik oleh PLN secara serentak di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang berlangsung sangat lama yang menurut keterangan PLN disebabkan oleh pemadaman 2 Sirkuit Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) 500KV Ungaran-Pemalang.

 

David selaku kuasa hukum para penggugat menjelaskan bahwa akibat terjadinya pemadaman listrik oleh Penggugat, aerator kolam ikan Penggugat tidak berfungsi dan menyebabkan matinya ikan koi milik Para Penggugat karena Aerator kolam tidak dialiri listrik, sehingga tidak dapat menggerakkan air di dalam kolam dan menghasilkan gelembung udara yang kaya akan oksigen bagi ikan koi.

 

"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat," ujar David.

 

Untuk perkara 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL, dalam petitumnya Penggugat antara lain menuntut agar hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian material sebesar Rp1.925.000 (satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum.

 

Sedangkan dalam perkara 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL, penggugat antara lain menuntut agar hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian material sebesar Rp9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu rupiah), dan menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait