Pemecatan Ribuan PNS Terlibat Kasus Tipikor Terus Berproses
Berita

Pemecatan Ribuan PNS Terlibat Kasus Tipikor Terus Berproses

Sudah 88 persen dari jumlah total PNS tersandung kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dan diberhentikan dengan tidak hormat. Pejabat PPK yang belum memproses pemberhentian PNS yang terlibat kasus terancam terkena sanksi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Pemecatan Ribuan PNS Terlibat Kasus Tipikor Terus Berproses
Hukumonline

Pemerintah terus menunjukan keseriusannya untuk memberhentikan para pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat atau tersandung kasus tindak pidana korupsi. Hingga Agustus 2019, sebanyak 1.906 PNS sudah menerima surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (SK PTDH). Angka itu mengalami progress (kemajuan) yang sebelumnya hanya 53 persen dari jumlah total 2.375 PNS yang terlibat kasus korupsi.

 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karohumas) Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Mohammad Ridwan mengatakan per 1 Agustus 2019, jumlah penyelesaian kasus PNS berstatus terlibat kasus-kasus tipikor yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (BHT) mengalami peningkatan signifikan.

 

“Jumlahnya mencapai 88 persen atau sebanyak 1.906 PNS dari total 2.357 PNS yang sudah ditetapkan dalam surat keputusan PTDH,” ujar Mohamad Ridwan seperti dilansir laman Setkab, Selasa (13/8/2019). Baca Juga: Baru 53 Persen PNS Tipikor Dipecat, ICW: Prinsip Zero Tolerance Lemah!

 

Ridwan memperkirakan angka penyelesaian PTDH PNS tersandung kasus korupsi yang putusannya berkekuatan hukum tetap bakal terus meningkat seiring proses penuntasan yang masih terus berlangsung antara BKN dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah yang memiliki data PNS bermasalah kasus tipikor.

 

Menurutnya, ada beberapa kendala menjadi penyebab belum rampung seluruh penuntasan penerbitan SK PTDH dari total 2.357 PNS yang terjerat kasus korupsi. Seperti, penelusuran proses mutasi, pensiun, dan status meninggal dunia, serta sejumlah pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang belum melakukan proses PTDH.

 

Untuk diketahui, menteri, kepala badan, dan instansi lain yang setara adalah pejabat pembina kepegawaian di tingkat pusat. Sedangkan di tingkat daerah adalah gubernur, bupati, dan walikota.

 

Terkait PPK yang belum mengeluarkan SK PTDH terhadap PNS yang terlibat kasus korupsi, sudah ada kesamaan sikap antara BKN, Kemendagri, dan Kemenpan RB. Misalnya, di lingkup pemerintah daerah, Kemendagri bakal merumuskan bentuk sanksi yang tepat terhadap PPK yang tidak mengeluarkan SK PTDH.

Tags:

Berita Terkait