Dirjen Imigrasi: Tak Ada Imunitas Hukum Bagi WNA yang Langgar Aturan
Berita

Dirjen Imigrasi: Tak Ada Imunitas Hukum Bagi WNA yang Langgar Aturan

Pengawasan terhadap warga negara asing wajib dilakukan oleh semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ditjen Imigrasi Kemenkumham bekerja sama dengan Kemenlu mengadakan sosialisasi kebijakan terkait WNA, Selasa (13/8). Foto: Humas Ditjen Imigrasi
Ditjen Imigrasi Kemenkumham bekerja sama dengan Kemenlu mengadakan sosialisasi kebijakan terkait WNA, Selasa (13/8). Foto: Humas Ditjen Imigrasi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri mengadakan sosialisasi kebijakan visa dan izin tinggal warga asing, Selasa (13/8). Acara ini dihadiri ratusan perwakilan asing yang ada di Indonesia. Melalui forum ini ditekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi dalam penyebaran informasi terkait peraturan keimigrasian dan kekonsuleran kepada Warga Negara Asing.

 

Dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, peraturan yang disosialisasikan adalah PP No.28 Tahun 2019 tentang Tarif Keimigrasian, Perpres No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Permenkumham No.16 Tahun 2018 tentang Prosedur Permohonan Visa dan Izin Tinggal. Selain itu, SE Dirjen Imigrasi tentang Penyampaian Akses dan Notifikasi Konsuler Kepada Kemenlu. Hal ini berkaitan dengan WNA yang menjalani proses pendentesian.

 

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F. Sompie mengatakan kerjasama dua institusi ini merupakan bentuk sinergi. Menurutnya, tidak ada kementerian dan lembaga Indonesia yang bisa bekerja sendiri. “Kita bergandengan tangan memberikan solusi terbaik menyelesaikan persoalan, baik di dalam dan luar negeri,” kata Ronny seperti dikutip Antara.

 

Dalam kesempatan itu, Ronny menegaskan bahwa tidak ada orang yang memiliki imunitas dari hukum yang berlaku di Indonesia termasuk dengan warga negara asing yang datang, baik sebagai wisatawan maupun pengungsi dan pencari suaka yang melakukan tindak kejahatan.

 

"Imigrasi diberi kewenangan untuk menentukan orang asing mana yang masuk ke Indonesia. Syaratnya yang tidak membahayakan dan bermanfaat untuk Indonesia,” ujar Ronny.

 

Meski demikian, Ronny mengakui terkadang ada sindikat kriminal internasional yang berhasil masuk seperti jaringan narkotika internasional, terorisme dan perdagangan orang. Akan tetapi, katanya, hal itu harus diantisipasi dan Direktorat Jenderal Imigrasi sudah melakukannya dengan data-data yang dimilikinya.

 

“Namun, ketika orang asing yang dianggap layak masuk ke Indonesia, pengawasan terhadap warga negara asing itu wajib dilakukan oleh semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait