Begini Peran Markus Nari di Kasus Korupsi e-KTP
Berita

Begini Peran Markus Nari di Kasus Korupsi e-KTP

Diperkaya sebesar AS$1,4 juta untuk persetujuan proses anggaran proyek e-KTP 2011-2013.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8). Foto: RES
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Markus Nari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8). Foto: RES

Satu per satu mereka yang diduga memiliki peran dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dimintai pertanggungjawaban. Setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru kasus e-KTP ini, salah satu pihak yang sebelumnya telah menjadi tersangka juga diseret ke meja hijau dan mulai disidangkan yakni Markus Nari.   

 

Penuntut umum pada KPK mendakwa anggota DPR RI periode 2009-2014, Markus Nari melakukan perbuatan korupsi bersama-sama baik yang melakukan ataupun turut serta melakukan secara melawan hukum. Markus mempengaruhi proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.

 

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa sebesar AS$1,4 juta," ujar penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2019). Baca Juga: Begini Peran 4 Tersangka Baru Kasus e-KTP

 

Markus juga memperkaya pihak lain baik orang perorangan maupun korporasi yaitu Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan beserta 6 orang anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa. Lalu Johannes Marliem, Miryam S. Haryani, Ade Komarudin, M. Jafar Hafsah, beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009-2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby beserta 7 orang Tim Fatmawati, Wahyudin Bagenda, Abraham Mose beserta 3 orang Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha.

 

Selanjutnya untuk korporasi yang juga turut menerima uang e-KTP yaitu Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. 

 

Dia pada awal 2012 ikut membahas pengusulan penganggaran kembali proyek e-KTP sebesar Rp1,045 triliun. Kemudian pada akhir bulan Maret 2012, ia bersama Tim IT-nya melakukan kunjungan kerja ke Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait pelaksanaan proyek e-KTP yang sedang berjalan. 

 

Beberapa hari kemudian ia kembali datang kesana dan menemui Irman selaku Dirjen Dukcapil dan meminta fee proyek e-KTP sebesar Rp5 miliar. Selanjutnya untuk memuluskan proses usul penganggaran kembali proyek e-KTP tersebut dan untuk membendung pengawasan dari Komisi II DPR RI, maka Irman memanggil Sugiharto ke ruang kerjanya meminta agar Sugiharto memberikan uang tersebut. 

Tags:

Berita Terkait