Jokowi Teken Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger
Berita

Jokowi Teken Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger

Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.

Oleh:
RED/YOZ
Bacaan 2 Menit
Jokowi Teken Perpres Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger
Hukumonline

Pada 26 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger. Perpres itu diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger.

 

“Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan,” tulis situs Setkab, Senin (12/8) lalu.

 

Pasal 2 Perpres tersebut menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.

 

Besaran Tunjangan Kataloger sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, dibagi dua jenjang, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian dan jenjang jabatan fungsional ketrampilan.

 

Untuk jenjang jabatan fungsional keahlian ini dibagi tiga nilai tunjangannya, yakni Kataloger Ahli Madya Rp1,260 juta, Kataloger Ahli Muda Rp960 ribu dan Kataloger Ahli Pertama Rp340 ribu.

 

(Baca: Pemecatan Ribuan PNS Terlibat Kasus Tipikor Terus Berproses)

 

Sedangkan jenjang jabatan fungsional ketrampilan dibagi empat nilai tunjangannya, yakni Kataloger Penyelia Rp780 ribu, Kataloger Pelaksana Lanjutan/Mahir Rp450 ribu, Kataloger Pelaksana/Terampil Rp360 ribu dan Kataloger Pelaksana Pemula Rp300 ribu.

 

Hukumonline.com

 

Tunjangan Kataloger yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Tags:

Berita Terkait