Mempertanyakan Konsistensi Pemerintah Terkait Wacana Pengampunan Pajak Jilid II
Berita

Mempertanyakan Konsistensi Pemerintah Terkait Wacana Pengampunan Pajak Jilid II

Seharusnya pemerintah konsisten menegakan sanksi sesuai amanat UU Pengampunan Pajak.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Mempertanyakan Konsistensi Pemerintah Terkait Wacana Pengampunan Pajak Jilid II
Hukumonline

Belakangan ini muncul wacana bahwa pemerintah akan kembali membuka program Pengampunan Pajak (tax amnesty/TA) Jilid II. Namun berbagai pihak menilai TA Jilid II tidak perlu dilaksanakan, apalagi jika hal tersebut bertujuan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun depan.

 

Anggota DPR Komisi XI DPR, Johny Plate, mengatakan seharusnya pemerintah mengambil langkah penegakan hukum yang sudah diatur dalam UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pasal 18 UU Pengampunan Pajak, jelas mengatur sanksi bagi WP yang tidak melaporkan hartanya pada program TA Jilid I.

 

“Ya sudah, jalankan saja sesuai UU Pengampunan Pajak sesuai dengan sanksi yang diatur,” katanya di Jakarta, Rabu (14/8).

 

Menurutnya, program Tax Amnesty sah-sah saja dilakukan berulang. Namun idealnya, program semacam ini seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu yang cukup lama, misalnya satu kali dalam 30 tahun.

 

Selain itu, Johny menyebut jika pemerintah merealisasikan rencana TA Jilid II ini, maka jelas akan mencederai kepercayaan WP yang sebelumnya sudah mengikuti pengampunan pajak di tahun 2016 lalu. Hal tersebut akan memperburuk citra pemerintah di mata masyarakat, terutama WP yang sudah patuh mengikuti TA Jilid I.

 

Tax amnesty itu bukan tidak boleh dilakukan berulang, tapi berulangnya dalam jangka yang sangat panjang, seumur hidup. Jadi ketika pemerintah bikin program TA, oh saya harus ikut karena nanti bakal lama lagi (pengampunan pajak). Dan kalau dilakukan mereka yang sudah patuh akan merasa dikhianati,” tambahnya.

 

Selain menerapkan law enforcement kepada WP yang tidak mengikuti TA Jilid I, Johny berpendapat bahwa pemerintah layak memberikan insentif kepada WP yang sudah patuh mengikuti TA Jilid I. Hal itu perlu dilakukan untuk menghargai kepatuhan WP terhadap UU Tax Amnesty.

Tags:

Berita Terkait