Akses Data Hulu Migas Terbuka untuk Undang Investasi
Berita

Akses Data Hulu Migas Terbuka untuk Undang Investasi

Permen ini juga mengatur substansi terkait data amnesti.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Sosialisasi Permen ESDM No.7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Hulu Migas di Indonesia. Foto: DAN
Sosialisasi Permen ESDM No.7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Hulu Migas di Indonesia. Foto: DAN

Menteri ESDM Igantius Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No.7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Hulu Migas di Indonesia. Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, tujuan Permen ini untuk menyediakan data di bidang hulu migas yang lebih terbuka. Ujung dari keterbukaan tersebut salah satunya adalah agar mengundang investasi Migas di Indonesia. 

 

“Inti dari Permen ini adalah agar kita lebih terbuka terkait data sehingga memudahkan investasi,” ujar Djoko saat pembukaan acara sosialisasi Permen yang baru di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (15/8). 

 

Hadir dan menjelaskan substansi Permen yang baru, Wakil Menteri ESDM, Archandra Tahar. Senada dengan Djoko, Archandra mengungkapkan bahwa penerbitan Permen ini merupakan kelanjutan dari upaya Pemerintah untuk memudahkan investor minyak dan gas bumi dalam berinvestasi di Indonesia, setelah sebelumnya menyederhanakan perizinan dan gross split.

 

"Alhamdulillah akhirnya milestone kami di sini untuk lebih terbuka terhadap penggunaan data migas di Indonesia bisa terwujud. Cita-cita ini sudah lama, bagaimana caranya kita membuka data ini agar investor bisa punya akses data yang lebih baik, tidak saja dari sisi di mana itu adanya, bagaimana mengaksesnya, dan kapan akan digunakan," ujar Arcandra.

 

Arcandra mengatakan, pembukaan akses data migas ini juga sudah dilakukan oleh beberapa negara dan yang terbaru adalah Inggris. Menurutnya, Inggris pun baru bebrapa bulan belakangan mulai membuka akses data migas yang dimilikinya.

 

"Beberapa bulan yang lalu Inggris juga membuka data subsurface-nya dan hari ini kita juga membuka data migasnya," tambah Arcandra. 

 

Sebagai Informasi, Peraturan Menteri ESDM ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.

Tags:

Berita Terkait