Revisi UU Minerba: Momentum Selamatkan Hutan Tersisa di Kawasan Tambang Batu Bara
Berita

Revisi UU Minerba: Momentum Selamatkan Hutan Tersisa di Kawasan Tambang Batu Bara

Tersisa sekitar 59.791 Ha tutupan hutan yang berada di dalam konsesi delapan PKP2B.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES
Ilustrasi kegiatan usaha pertambangan. Foto: RES

Sebanyak delapan kontrak generasi pertama pertambangan batu bara raksasa berbentuk PKP2B (Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) memasuki masa akhir. Dalam wilayah konsensi pertambangan tersebut ternyata terdapat hutan tutupan tersisa sekitar 59.791 hektare. Sehingga, pemerintah diharapkan melindungi kawasan hutan yang berada dalam ancaman konsesi pertambangan batu bara.

 

Perlu diketahui, nasib perpanjangan konsesi tambang batu bara tersebut berada dalam kondisi ketidakpastian. Hal ini disebabkan keinginan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menguasai delapan wilayah konsesi tersebut saat kontrak berakhir. Di sisi lain, pemegang kontrak saat ini atau existing ingin melanjutkan operasi tambang batu bara tersebut.

 

Payung hukum mengenai mekanisme perpanjangan kontrak batu bara saat ini dalam kondisi tidak jelas. Sebab, Revisi ke-6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) tidak kunjung selesai. Selain itu, Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba juga belum rampung dibahas.

 

Polemik ini muncul setelah Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menyurati pemerintah yang menilai perpanjangan kontrak salah satu perusahaan tambang batu bara PT Tanito Harum yang berakhir per Januari 2019 tidak sesuai dengan peraturan. Atas surat KPK tersebut perpanjangan kontrak perusahaan tersebut dibatalkan karena amandemen PP 23/2010 belum ada.

 

Di sisi lain, Kementrian BUMN untuk memprioritaskan BUMN tambang mendapatkan hak pengelolaan atas kontrak yang berakhir menambah polemik pembahasan RPP dan menghambat perpanjangan kontrak yang akan berkahir. Menteri BUMN bersikukuh bahwa BUMN memiliki hak prioritas dalam memperoleh wilayah izin usaha pertambangan PKP2B yang habis kontrak, dan luas wilayah IUPK pemegang (PKP2B) yang kontraknya diperpanjang tidak melebihi 15.000 hektare.

 

Atas kondisi tersebut, lembaga nirlaba yang fokus pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, Auriga menilai keributan menentukan nasib pemegang PKP2B hanya berkutat pada penguasaan batu bara. Padahal, dalam kawasan konsesi tambang tersebut terdapat hutan tutupan yang perlu diselamatkan. Sayangnya, pembahasan tersebut luput dalam pembahasan pemerintah.

 

(Baca: Pembahasan RUU Minerba Dikebut di Akhir Periode)

 

“Dari analisis spasial ditemukan masih tersisa sekitar 59.791 Ha tutupan hutan yang berada di dalam konsesi delapan PKP2B. Potensi menyelamatkan hutan, sama sekali luput dari pembahasan. Kedelapan PKP2B yang sudah dan akan berakhir ini bahkan memiliki tutupan hutan (berhutan) dan beberapa diantaranya berada dalam kawasan hutan,” jelas peneliti Auriga, Iqbal Damanik dalam acara “Peluang Menyelamatkan Hutan Tersisa Lewat RUU Minerba”, Jumat (16/9).

Tags:

Berita Terkait