Masyarakat Sipil Kecam Aksi Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua
Berita

Masyarakat Sipil Kecam Aksi Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua

Meminta lembaga yang berwenang melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran UU No.40 Tahun 2008 yang terjadi pada saat pengepungan mahasiswa Papua di Surabaya dan daerah lainnya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi aksi protes warga Papua.
Ilustrasi aksi protes warga Papua.

Demonstrasi mahasiswa Papua di Balai Kota Malang Jawa Timur, belum lama ini yang berujung bentrok berdampak ke sejumlah daerah. Di Surabaya, misalnya, aparat keamanan dan ormas menggeruduk asrama Mahasiswa Papua dan tindakan diskriminatif terhadap mahasiswa Papua juga terjadi di daerah lain. Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Indonesia mengecam tindakan aparat yang diduga sewenang-wenang melakukan penangkapan dan penahanan mahasiswa Papua di Surabaya.

 

Direktur YLBHI Asfinawati menilai polisi gagal memberi pengamanan kepada mahasiswa Papua yang terdesak di asrama sejak Jumat (16/8/2019) kemarin. Aparat juga membiarkan ujaran kebencian, kesewenang-wenangan, dan tindakan tidak manusiawi lain yang dilakukan ormas terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

 

Asfin mengingatkan ujaran kebencian dan ucapan yang merendahkan martabat harus dilihat sebagai pelanggaran hukum. Hal ini secara tegas diatur dalam UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Surat Edaran Kapolri No.SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

 

“Jaringan Masyarakat Sipil mendesak agar Kepolisian mengusut pelaku tindakan vandalisme dan ujaran kebencian yang terjadi sejak 16 Agustus hingga 17 Agustus kemarin agar tindakan serupa tidak terjadi lagi,” kata Asfin saat dikonfirmasi, Senin (20/8/2019).

 

Pihaknya meminta Komnas HAM perlu menginvestigasi atas dugaan pelanggaran HAM dengan menggunakan skema UU No.40 Tahun 2008 melalui prosedur pro justicia. Pengepungan asrama mahasiswa Papua bertentangan dengan kebebasan dan hak atas rasa aman warga negara. Unjuk rasa merupakan tindakan yang sah menurut hukum, tapi tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, provokasi kekerasan, dan ujaran kebencian.

 

Dia juga mempertanyakan keterlibatan TNI dalam aksi di Surabaya itu, hal ini bertentangan dengan prinsip penegakan hukum dan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Mabes TNI harus bersikap tegas dan memproses oknum TNI yang terlibat dalam aksi pengepungan dan kekerasan tersebut.

 

Tindakan yang dilakukan polisi dalam menangani kasus ini juga dinilainya berlebihan yang berpotensi mengarah pada praktik penyiksaan. Menurut dia, aparat harusnya bertindak sesuai prosedur sebagaimana diatur KUHAP, termasuk dalam melakukan penangkapan terhadap mahasiswa Papua di asrama.

Tags: