Pemerintah Siapkan Stranas Ekonomi Digital Tuntaskan Peta Jalan e-Commerce
Berita

Pemerintah Siapkan Stranas Ekonomi Digital Tuntaskan Peta Jalan e-Commerce

Saat ini terdapat isu-isu prioritas baru yang muncul dalam praktik dan belum tercakup dalam Road Map e-Commerce.

Oleh:
RED/YOZ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Salah satu bentuk komitmen Pemerintah untuk mewujudkan visi tersebut adalah melalui penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) atau Road Map e-Commerce 2017-2019. Saat ini, pemerintah terus berupaya mendorong pengembangan ekosistem ekonomi digital di Indonesia, sejalan dengan visi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2020.

 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM) Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan berdasarkan pembelajaran dari dua tahun pelaksanaan Road Map e-Commerce ditambah dengan pesatnya perkembangan sektor digital, maka sejumlah keluaran tidak lagi menjadi prioritas.

 

Saat ini terdapat isu-isu prioritas baru yang muncul dalam praktik dan belum tercakup dalam Road Map e-Commerce, seperti aspek Perlindungan Data, Transaksi Cross-Border e-Commerce, pengaturan Barang Digital dan Transaksi Digital, Penguatan UMKM dan Produk Lokal, serta Keuangan Digital (fintech dan cryptocurrency).

 

“Dengan adanya berbagai tantangan, peluang, dan meluasnya isu ekonomi digital tersebut, kami memandang Road Map e-Commerce belum memadai untuk menjadi sebuah grand design pengembangan e-commerce dan ekonomi digital Indonesia,” tutur Rudy seperti dilansir siaran pers Kemenko Perekonomian, Rabu (21/8).

 

Road Map e-Commerce memang masih terbatas pada rencana aksi dengan jangka waktu penyelesaian yang pendek dan isu yang belum diperbarui. Menurut Rudy, Indonesia juga belum memiliki kebijakan dan strategi nasional (stranas) terkait pengembangan ekonomi digital yang komprehensif dan terintegrasi. Sementara Indonesia terus dituntut untuk bergerak cepat, termasuk membangun kerjasama dengan negara lain mengembangkan ekonomi digital di tingkat global.

 

“Oleh karena itu, setelah masa berlaku Road Map e-Commerce selesai pada tahun 2019, kami memandang adanya urgensi perumusan Strategi Nasional Ekonomi Digital, untuk menjadi payung kebijakan dan memberikan arah pengembangan ekonomi digital Indonesia ke depan, baik di tingkat nasional maupun daerah,” Rudy melanjutkan.

 

Dalam perumusan Strategi Nasional tersebut, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. Pertama, eksplorasi konteks, yaitu untuk memahami dan menempatkan konteks pengembangan ekonomi digital dalam perekonomian Indonesia. Kedua, identifikasi stakeholders terkait untuk memahami dan memperoleh masukan berdasarkan concern masing-masing.

Tags:

Berita Terkait