Koalisi Kritisi 20 Capim KPK hingga Kinerja Pansel
Utama

Koalisi Kritisi 20 Capim KPK hingga Kinerja Pansel

Presiden Joko Widodo diminta mengevaluasi kinerja Pansel Capim KPK agar lebih peka dan responsif terhadap masukan masyarakat serta mencoret nama-nama yang tidak patuh melaporkan LHKPN dan mempunyai rekam jejak bermasalah.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih didampingi anggota pansel saat mengumumkan tahapan seleksi Capim KPK. Foto: RES
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih didampingi anggota pansel saat mengumumkan tahapan seleksi Capim KPK. Foto: RES

Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) merilis siapa saja nama para calon yang lolos dalam tahap profile assesment. Dari 40 orang peserta yang mengikuti profile assessment, ada 20 orang yang terpilih untuk mengikuti proses selanjutnya yaitu tes kesehatan pada 26 Agustus serta wawancara dan uji publik pada 27-29 Agustus 2019 mendatang.

 

“Sebanyak 20 peserta yang lolos ini wajib melanjutkan seleksi ke tahapan selanjutnya yaitu tes kesehatan, wawancara, dan uji publik,” ujar Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Jumat (23/8/2019). Baca Juga: Catatan KPK terhadap 20 Capim

 

Nama-nama yang lolos tersebut mewakili beberapa unsur mulai dari perwakilan KPK, akademisi, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementrian, konsultan hukum/advokat, hingga hakim. Yang cukup menarik yaitu ada satu nama perwakilan konsultan hukum/advokat yang masih bertahan hingga kini yaitu Lili Pintauli Siregar.

 

Wanita yang merupakan mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini menyisihkan 38 orang dari profesi yang sama sejak tahap seleksi administrasi. Lili kini menjadi satu-satu capim KPK yang berasal dari unsur konsultan hukum/advokat.

 

Kemudian dari unsur hakim ada satu nama yang masih bertahan yaitu Nawawi Pomolango, yang bertugas di Pengadilan Tinggi Denpasar. Lolosnya mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini dianggap menarik karena ia merupakan satu-satunya unsur pengadil yang berhasil lolos hingga tahap profile assesment.

 

I Wayan Nara, auditor BPK juga lolos ke tahap berikutnya. Nama Wayan mulai mencuat ketika dirinya digugat secara perdata oleh Sjamsul Nursalim melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan di Pengadilan Negeri Tangerang terkait audit investigasi BPK dalam perkara Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

 

Selanjutnya nama Laode M Syarif, tidak ada dalam 20 daftar nama yang lolos seleksi. Dengan tersingkirnya Syarif, otomatis hanya sisa dua perwakilan KPK dalam proses selanjutnya yaitu Alexander Marwata yang juga komisoner dan Sujanarko yang menjabat Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait