Dari Soal PNS Menjabat Pengurus RT/RW Sampai Dugaan Eksploitasi Anak dalam Seleksi Beasiswa Bulutangkis
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Dari Soal PNS Menjabat Pengurus RT/RW Sampai Dugaan Eksploitasi Anak dalam Seleksi Beasiswa Bulutangkis

Jika Anda punya pertanyaan yang ingin diajukan, silakan kirim pertanyaan ke Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Dari Soal PNS Menjabat Pengurus RT/RW Sampai Dugaan Eksploitasi Anak dalam Seleksi Beasiswa Bulutangkis
Hukumonline

Hukumonline.com melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum. Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik menyajikan informasi hukum yang sulit dipahami ke dalam artikel yang mudah dipahami. Klinik Hukumonline juga merupakan rubrik yang sangat digemari oleh masyarakat.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir, mulai dari PNS menjabat sebagai pengurus RT/RW sampai soal dugaan eksploitasi anak dalam seleksi beasiswa bulutangkis.

 

  1. Memukul Orang yang Melerai Perkelahian, Bisakah Dipidana?

Pada pokoknya, pelaku pemukulan orang dalam kondisi apapun, termasuk pada saat berusaha melerai/mencegah perkelahian, dapat dijatuhi pidana atas perbuatan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sepanjang unsur-unsur pidananya terpenuhi.

 

Apa saja itu? Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Dapatkah PNS Menjabat sebagai Pengurus RT/RW?

Pada dasarnya, tidak ada larangan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjabat sebagai pengurus Rukun Tetangga (“RT”) atau Rukun Warga (“RW”). Peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukum pengurus RT atau RW pada dasarnya tidak membatasi profesi tertentu sebagai pengurus RT atau RW.

 

Sumber pendanaan bagi RT atau RW adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Namun demikian, tidak ada pengaturan spesifik bahwa pendanaan tersebut digunakan untuk membayar gaji pengurus RT atau RW. Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan berikut ini.

 

  1. Jerat Hukum Bagi Pelajar yang Menggunakan Ganja

Jika penyalahguna ganja adalah pelajar yang masih berusia anak, maka hukuman pidana yang dikenakan berbeda dari orang dewasa. Mengenai berapa lama pidana penjara dijatuhkan kepada anak, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

 

Namun perlu diketahui, bagi anak yang berhadapan dengan hukum diberikan perlindungan khusus antara lain berupa penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat. Selain itu, ada diversi yang harus diupayakan, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Tags:

Berita Terkait