Setya Novanto Ajukan PK
Aktual

Setya Novanto Ajukan PK

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Setya Novanto Ajukan PK
Hukumonline

Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). "Benar Pak SN mengajukan PK, jadi kita mulai sidang hari ini," kata pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, di Jakarta, Rabu (28/8/2019) seperti dikutip Antara.

 

Rencana sidang dimulai pada sekitar pukul 10.00 WIB dan Setnov direncanakan hadir dalam sidang tersebut. "Alasan kami mengajukan PK adalah karena ada novum (bukti baru), kedua kita melihat ada pertentangan putusan dengan yang lain, ketiga ada kekhilafan hakim," ujar Maqdir.

 

Namun Maqdir belum mau mengungkapkan apa bukti baru yang ia ajukan sebelum persidangan dimulai. "Novumnya nanti deh kan belum dibacain nanti diomeli hakim," ungkap Maqdir.

 

Setnov adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013. (ANT)

Tags: