Dipolisikan Terkait Seleksi Capim KPK, Ini Respon YLBHI-ICW
Berita

Dipolisikan Terkait Seleksi Capim KPK, Ini Respon YLBHI-ICW

Pelaporan pidana ini dinilai bentuk upaya serangan balik secara sistematis untuk melemahkan KPK terkait seleksi Capim KPK.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Pada Rabu (28/8/2019), beredar laporan polisi dengan pelapor Agung Zulianto yang mengklaim sebagai Korban dari Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta yang berstatus mahasiswa ke Polda Metro Jaya. Tercatat sebagai terlapor, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Ketua Umum YLBHI Asfinawati, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah atas tuduhan memberikan berita bohong sejak bulan Mei-Agustus 2019, seperti diatur Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.   

 

Menanggapi laporan ini, YLBHI dan ICW menilai laporan pidana terhadap ketiganya merupakan bagian upaya serangan balik secara sistematis untuk melemahkan KPK. Upaya atas gerakan antikorupsi ini menjadi modus yang kerap dilakukan dengan cara kriminalisasi. Karenanya, laporan pidana itu merupakan serangan balik dari pihak-pihak berkepentingan untuk mengamankan Pansel dan beberapa calon pimpinan KPK dari kritik masyarakat sipil.

 

“YLBHI, ICW dan koalisi masyarakat sipil lainnya sejak bulan April 2019 telah mengawal seleksi pemilihan calon pimpinan KPK. Koalisi menemukan sejak proses penunjukkan Pansel dan proses seleksi calon pimpinan bagian dari upaya pelemahan sangat serius terhadap KPK, kami menyebutnya ini Cicak Buaya 4.0,” ujar Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhamad Isnur saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019). Baca Juga: Gaduh Seleksi Capim KPK

 

Isnur menegaskan laporan pidana ini suatu bentuk serangan balik oknum-oknum yang berkepentingan, dengan niat jahat menyalahgunakan wewenangnya pada sistem peradilan pidana dengan modus pelecehan peradilan (judicial harassment) demi mengamankan kepentingan Pansel dan calon pimpinan KPK.  

 

“Laporan-laporan dengan niat jahat seperti ini juga pernah terjadi pada proses pemilihan capim KPK dan paya melawan pelemahan KPK sebelumnya. Penyalahgunaan wewenang pemidanaan ini seperti sudah menjadi pola umum serangan balik,” kata dia.

 

Menurutnya, beberapa indikator laporan pidana ini bentuk serangan balik untuk pelemahan KPK. Pertama, laporan pidana dilakukan terkait kritik masyarakat sipil terhadap dugaan konflik kepentingan antara Pansel dengan beberapa calon pimpinan KPK. Kedua, laporan pidana baru dilakukan terhadap peristiwa yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.

 

Ketiga, laporan pidana tidak jelas dan sangat kabur. Tidak jelas tentang perbuatan apa yang dilaporkan. Keempat, laporan pidana tersebut mengada-ada, tidak berdasarkan fakta dan tidak memiliki bukti-bukti yang cukup. “Demi tegaknya hukum dan menjaga marwah institusi Kepolisan RI, YLBHI dan ICW meminta Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan pidana ini. Ini agar upaya pelemahan KPK dengan modus penyalahgunaan wewenang pemidanaan terhadap perjuangan dan gerakan anti korupsi, tidak terjadi.”  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait