Trisula ‘Pembunuh’ KPK
Utama

Trisula ‘Pembunuh’ KPK

Dugaan capim bermasalah, RUU KPK, dan RUU KUHP sebagai pelemahan terstruktur dan sistematis terhadap KPK?

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: RES
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: RES

Niatan Agus Rahardjo dan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mengakhiri masa tugas dengan tenang nampaknya pupus menyusul keputusan Revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) oleh DPR.    

 

Dalam beberapa bulan mendatang, kecuali Alexander Marwata yang masuk 10 Capim KPK, Laode M Syarif, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, dan Agus sendiri memang akan mengakhiri masa tugasnya. Mereka akan digantikan calon pimpinan KPK baru periode 2019-2023 yang masih berproses di DPR.  

 

Masalahnya di ujung masa kepemimpinan KPK saat ini, ada indikasi hantaman bertubi-tubi yang menerpa KPK. Pertama, lolosnya Capim KPK yang diduga bermasalah secara kode etik ketika menjadi salah satu pejabat KPK. Kedua, revisi UU KPK yang cenderung bukan menguatkan, tetapi justru hendak melemahkan KPK. Ketiga, RKUHP yang seolah hendak mengubah sifat tindak pidana korupsi (extra ordinary crime) sebagai tindak pidana biasa.  

 

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab. Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/9/2019). Baca Juga: Presiden Diminta Tak Keluarkan Surpres RUU KPK

 

Agus mengatakan adanya capim bermasalah bakal mengganggu agenda pemberantasan korupsi di KPK nantinya. Setidaknya, capim bemasalah akan membuat KPK terbelenggu dan sangat rentan diganggu berbagai pihak saat melaksanakan tugasnya memberantas dan mencegah korupsi. 

 

KPK mengakui memang tidak secara tegas menolak hasil seleksi pansel yang meloloskan capim yang akan memimpin lembaganya itu nantinya. Tapi KPK terus memberikan respon ada sejumlah temuan mulai dari pelanggaran etik, penerimaan gratifikasi, dan berbagai temuan pelanggaran lainnya. 

 

"Penelusuran rekam jejak ini jelas dapat dipertanggungjawabkan metode dan hasilnya. Bahkan, KPK telah mengundang panitia seleksi untuk melihat bukti-bukti pendukung jika memang dibutuhkan," kata Agus saat merespon nama-nama yang dirilis Pansel beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait