Ini Pokok Perubahan di Perma Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Putusan KPPU
Berita

Ini Pokok Perubahan di Perma Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Putusan KPPU

KPPU menilai Perma 3/2019 menyempurnakan proses keberatan, lebih efiseian dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) baru saja menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU. Perma 3/2019 ini menyempurnakan Perma No.3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU.

 

Kabiro Hukum KPPU, Ima Damayanti, menyampaikan apresiasi terhadap lahirnya Perma 3/2019. Menurutnya, Perma 3/2019 tersebut menyempurnakan proses keberatan dengan lebih efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Dalam aturan terbaru ini, beberapa pasal memperjelas pasal-pasal yang multi interpretasi dalam Perma 3/2005.

 

“Dengan adanya Perma ini kita (KPPU) terimakasih dengan MA karena Perma ini menyempurnakan proses keberatan, lebih efiseian dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Di Perma yang baru itu diperjelas sehingga jelas dan terang bagi kedua belah pihak yang menjalankannya, yakni KPPU dan pihak yang keberatan dengan keputusan KPPU,” kata Ima di Jakarta, Senin (3/9).

 

Misalnya saja defenisi keberatan. Di Perma 3/2005, lanjut Ima, definisi keberatan hanya ditujukan bagi upaya hukum pelaku usaha yang tidak menerima putusan KPPU. Sementara di Perma yang terbaru, defenisi keberatan lebih diperjelas menjadi permohonan yang dijaukan kepada pengadilan negeri yang diajukan oleh terlapor.

 

Pasal 2:

  1. Keberatan hanya dapat diajukan oleh Terlapor.
  2. Keberatan diperiksa dan diputus oleh hakim majelis.
  3. Dalam hal diajukan Keberatan, KPPU merupakan pihak termohon

 

“Jadi kata-kata pelaku usaha diganti jadi terlapor. Kalau pelaku usaha kan bisa siapa saja asal pelaku usaha, sekarang jelas yang bisa mengajukan keberatan hanya pihak terlapor saja yang tidak menerima putusna KPPU,” tambahnya.

 

(Baca: Mengenal Perubahan Perilaku: Bisa Kurangi Hukuman Tapi Harus Mengaku Bersalah)

 

Selain itu, Perma 3/2019 juga memperjelas tenggat waktu pengajuan keberatan. Dalam Perma 3/2005 keberatan diajukan dalam tenggat waktu 14 hari terhitung sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan keputusan KPPU atau diumumkan melalui website KPPU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait