Pemohon Minta Frasa-Kata dalam Konstitusi dan Peraturan Sesuai KBBI
Berita

Pemohon Minta Frasa-Kata dalam Konstitusi dan Peraturan Sesuai KBBI

Majelis mengaku kebingungan dengan materi permohonan ini karena objek permohonannya tidak jelas.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Penggunaan frasa dan kata dalam penyusunan UUD 1945 dan peraturan perundangan-undangan dipersoalkan seorang warga negara di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia adalah Suharjo Triatmanto merasa risau lantaran praktik penyusunan kedua peraturan itu tidak berpedoman pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Padahal, keberadaan lembaga penyusun dan pembuat KBBI sebagai lembaga pemerintah telah memiliki legalitas hukum.

 

“Harusnya peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia. Karena itu, pengunaan ‘frasa’ dan ‘kata’ pada penyusunan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan diuji ke MK,” ujar Suharjo dalam sidang pendahuluan yang diketuai Manahan MP Sitompul di ruang sidang MK Jakarta, Selasa (10/9/2019). Manahan didampingi Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Arief Hidayat sebagai anggota.  

 

Menurutnya, faktanya terdapat makna ganda atau bahkan makna yang tidak sama dengan yang dimaksud oleh penyusun dan pembuat peraturan perundang-undangan. “Ada beberapa kata yang digunakan dalam penyusunan berbagai produk hukum tertulis yang memiliki makna dan arti sangat jauh dari maksud dan pengertian yang diinginkan,” paparnya.  

 

Ia mencontohkan penggunaan kata “ayat” sesuai KBBI mengandung beberapa arti yakni alamat atau tanda; beberapa kalimat yang merupakan kesatuan maksud sebagai bahan surah dalam kitab suci; beberapa kalimat yang merupakan kesatuan maksud sebagai bagian pasal dalam UU.

 

Karena itu, Suharjo berpandangan apabila kata “ayat” dipakai untuk menyusun peraturan perundang-undangan, maka arti kata “ayat” tersebut merujuk pada makna beberapa kalimat yang merupakan kesatuan maksud sebagai bagian pasal dalam UU. 

 

“Tapi, dalam penyusunan dan pembuatan peraturan perundangan, para penyusun dan pembuatnya tidak memberi keterangan apakah arti kata ‘ayat’ tersebut mempunyai arti yang dimaksud karena menurut KBBI kata ‘ayat’ mempunyai tiga makna kata berbeda,” ujar Suharjo. 

 

Objek tidak jelas 

Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku bingung dengan materi permohonan yang diajukan Pemohon. Arief mengingatkan MK adalah lembaga yang berwenang melakukan pengujian produk hukum berupa UU yang dinilai bersesuaian dengan UUD 1945 atau tidak. Sedangkan jika Pemohon menginginkan pengujian aturan di bawah UU, pengujiannya dapat dimohonkan ke Mahkamah Agung (MA).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait