Dianggap 'Main Dua Kaki', Kantor Hukum Ini Digugat Puluhan Juta Dollar
Berita

Dianggap 'Main Dua Kaki', Kantor Hukum Ini Digugat Puluhan Juta Dollar

Penggugat meminta majelis hakim menghukum para Tergugat dengan kerugian materiil Rp456 juta ditambah AS$62,5 juta dan imateriil Rp500 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Konflik internal antara PT Sushi-Tei Indonesia, usaha restoran Jepang yang populer di Indonesia, dengan mantan petingginya sendiri yang berujung gugatan perdata berimbas pada pihak lain. Kantor hukum Arfidea Kadri Sahetapy-Engel Tisnadisastra (AKSET Law) beserta sejumlah advokat didalamnya juga ikut terseret ke pengadilan dalam gugatan yang berbeda.

 

Dalam dokumen gugatan yang diperoleh Hukumonline, Kusnadi Rahardja, mantan Direktur Utama PT Sushie Tei Indonesia selaku Penggugat diwakili Kantor Hukum Hotman Paris & Partner dengan advokat Yefikha dan Oktavianus Wijaya Sakti menganggap AKSET beserta advokatnya mengkhianati kliennya dengan cara melawan hukum.

 

“Gugatan ini sehubungan dengan tindakan Tergugat I s.d. Tergugat XIII, para advokat yang tergabung dalam kantor hukum AKSET sebagai Tergugat XIV yang mengkhianati Penggugat selaku klien (dua kaki) dengan cara Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” demikian bunyi gugatan dalam dokumen yang diperoleh Hukumonline. Baca Juga: Konflik Panas “Dapur” Sushi Tei

 

Para Tergugat dimaksud adalah Tergugat I Arfidea D. Saraswati; Tergugat II Mohamad Kadri; Tergugat III Johannes C. Sahetapy-Engel; Tergugat IV Abadi Abi Tisnadisastra; Tergugat V Inka Kirana; Tergugat VI Alfa Dewi Setiawati; Tergugat VII Merari Sabati; Tergugat VIII Raden Suharsanto Raharjo; Tergugat IX Agata Jacqueline Paramesvari; Tergugat X Audreyna Andriani; Tergugat XI Muchael Darari; Tergugat XII Nurana Sekar Lestari; Tergugat XIII Raja Sawery G. D. Notonegoro; Tergugat XIV Kantor Hukum AKSET; Tergugat XV Sonny Kurniawan; dan Tergugat XVI PT Sushi-Tei Indonesia.

 

Tergugat I-XIII diketahui merupakan advokat kantor hukum AKSET. Sementara Tergugat XV adalah Direktur PT Sushi-Tei Indonesia. Dalam gugatan disebut Kusnadi merupakan klien dari Tergugat I-XIV baik dalam kapasitas pribadi maupun Direktur Utama Sushi Tei atas proyek yang memerlukan jasa hukum berbeda.

 

Salah satunya jasa hukum dalam rangka pembuatan Convertible Loan Agreement untuk kepentingan Kusnadi yang mana pada waktu itu direncanakan peminjaman yang dapat ditukar saham senilai AS$50 juta. Penggugat juga membeberkan sejumlah bukti yang menguatkan jika dirinya merupakan klien pribadi dari para Tergugat. Salah satunya bukti surat tertanggal 15 Agustus 2017 yang salah satu isinya menyatakan ucapan terima kasih atas permintaan Kusnadi dan Sonny sebagai pemegang saham PT Inti Sakura Pangan untuk menggunakan jasa hukum AKSET.

 

Bukti lainnya adalah pemberian honor yang diberikan Kusnadi kepada AKSET dalam jumlah tertentu. Kemudian terjadi beberapa pertemuan serta pemberian saran dari para Tergugat kecuali saran ke Tergugat XV dan XVI sebagaimana korespondensi surat elektronik dari 23 Oktober 2017–23 Oktober 2018 antara Kantor Hukum AKSET dengan Kusnadi serta Sonny.

Tags:

Berita Terkait