Akhirnya, Presiden Jokowi Teken Surpres Pembahasan RUU KPK
Berita

Akhirnya, Presiden Jokowi Teken Surpres Pembahasan RUU KPK

Setelah Presiden mengirimkan surpres tersebut, maka revisi UU KPK selanjutnya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Semua logo dan tulisan KPK tertutup kain hitam di Gedung KPK sejak Minggu (8/9). Ini bentuk perlawanan jajaran pimpinan hingga pegawai KPK jika DPR merevisi UU KPK dan menyetujui capim KPK bermasalah. Foto: RES
Semua logo dan tulisan KPK tertutup kain hitam di Gedung KPK sejak Minggu (8/9). Ini bentuk perlawanan jajaran pimpinan hingga pegawai KPK jika DPR merevisi UU KPK dan menyetujui capim KPK bermasalah. Foto: RES

Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat presiden (surpres) atas revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surpres itu bernomor R-42/Pres/09/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KPK yang ditujukan kepada Ketua DPR.

 

Dalam suratnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mewakilinya dalam pembahasan RUU KPK bersama DPR.    

 

"Surpres RUU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya nanti Bapak Presiden jelaskan detailnya seperti apa," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (12/9/2019) seperti dikutip Antara.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan sudah menerima Daftar Isian Masalah (DIM) revisi UU KPK dari DPR dan akan mempelajarinya agar tidak mengganggu independensi KPK.

 

"Tapi DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draft yang dikirim DPR. Pemerintah sekali lagi, Presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya," tegas Pratikno.

 

Namun Pratikno tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai isi draft versi pemerintah tersebut. "Sepenuhnya Presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," ungkap Pratikno.

 

Setelah Presiden mengirimkan surpres tersebut, maka revisi UU KPK selanjutnya akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Baca Juga: Presiden Diminta Tempuh Langkah Ini untuk Hentikan RUU KPK

Tags:

Berita Terkait