76 Advokat Senior Jadi Penilai Hasil Ujian Advokat Peradi 2019
Berita

76 Advokat Senior Jadi Penilai Hasil Ujian Advokat Peradi 2019

Selain penilai ada juga 15 asistensi yang membantu pencatatan administrasi dan kelancaran traffic proses pemeriksaan untuk memastikan segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penilaian berjalan lancar dan tertib.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Suasana penilaian hasil UPA 2019. Foto: Humas Peradi
Suasana penilaian hasil UPA 2019. Foto: Humas Peradi

Sebanyak 76 Penilai (korektor) yang terdiri atas advokat-advokat senior dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan melakukan penilaian terhadap hasil Ujian Profesi Advokat (UPA) tahun 2019. Kegiatan ini dilakukan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9).

 

Kegiatan penilaian hasil UPA ini dilaksanakan oleh Panitia UPA Peradi tahun 2019 dengan memeriksa hasil ujian advokat dari 7.785 peserta UPA. Ujian sendiri telah dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2019 secara serempak di beberapa kota di Indonesia.

 

Ketua Panitia UPA R. Dwiyanto Prihartono menyampaikan, kegiatan penilaian ini merupakan program rutin yang dilakukan setelah pelaksanaan ujian. “Kegiatan Penilaian hasil Ujian Profesi Advokat ini adalah kegiatan yang ke-20 kali dilakukan oleh Peradi secara rutin setelah ujian Profesi advokat diselenggarakan,” katanya.

 

Menurutnya, seluruh 76 penilai dalam kegiatan ini terdiri atas advokat-advokat senior yang sudah memiliki pengalaman berpraktik sekurangnya 10 tahun dan menguasai ilmu-ilmu pengetahuan dalam bidang hukum dalam menjalani profesi advokatnya. “Selain penilai ada juga 15 asistensi yang membantu pencatatan administrasi dan kelancaran traffic proses pemeriksaan untuk memastikan segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan penilaian berjalan lancar dan tertib,” ujar Dwiyanto.

 

Atas dasar itu, Peradi memastikan bahwa para penilai tersebut merupakan advokat-advokat profesional kredibel yang dapat dipercaya. Para penilai juga memegang teguh kode etik dan anti-Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Bahkan para penilai ini berasal dari seleksi yang ketat berdasarkan penilaian dedikasi, berintegritas, kemampuan, loyalitas pada organisasi Peradi.

 

“Demikian pula asistensi juga terdiri atas advokat-advokat muda yang penuh semangat, profesional, kredibel, dan loyal pada organisasi maupun profesi advokatnya,” tambah Dwiyanto.

 

Baca:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait