Rencana Pengesahan RKUHP Disebut Tanpa Legitimasi
Utama

Rencana Pengesahan RKUHP Disebut Tanpa Legitimasi

Selanjutnya, hasil Panja ini akan dibawa ke Komisi III DPR untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September 2019.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi dan gabungan Mahsiswa se-Jakarta menggelar aksi menolak pengesahan RKUHP di depan gedung DPR Jakarta, Senin (16/9). Foto: RES
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi dan gabungan Mahsiswa se-Jakarta menggelar aksi menolak pengesahan RKUHP di depan gedung DPR Jakarta, Senin (16/9). Foto: RES

Jelang disahkan, pemerintah dan DPR terus melanjutkan pembahasan draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Namun, pembahasan RKUHP diduga dilakukan secara diam-diam dan tertutup antara pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) DPR. Pembahasan secara diam-diam dan tertutup ini pada 14-15 September 2019 di Hotel Fairmont Senayan Jakarta.

 

“Dari info yang Aliansi Nasional Reformasi KUHP (Aliansi KUHP) dapatkan dalam rapat tersebut pemerintah dan DPR telah menyatakan selesai merampungkan RKUHP,” ujar Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP dari Institute Criminal Justice System Anggara Suwahju saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019). Baca Juga: Masih Bermasalah, Aliansi Tolak Rencana Pengesahan RKUHP

 

Selain ICJR, Aliansi Nasional Reformasi KUHP terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Elsam, MaPPI FHUI, PSHK, LBH Masyarakat, KontraS.      

 

Anggaran mengatakan selama masyarakat sama sekali tidak mendapat informasi bahwa pembahasan RKUHP akan dilakukan pada hari Sabtu-Minggu tersebut. Selain karena pembahasan dilakukan di akhir pekan, juga karena pembahasan tidak tercantum dalam jadwal di Komisi III DPR

 

“Pembahasan juga dilakukan secara tertutup karena dilakukan di Hotel, bukan di ruang rapat Panja RKUHP di Komisi III DPR. Kami juga tidak dapat mengakses informasi atau dokumen apapun dari hasil rapat tertutup tersebut,” kata dia.

 

Menurut catatan Aliansi Reformasi KUHP, pembahasan terbuka terakhir dilakukan pemerintah dan DPR pada 30 Mei 2018. Artinya hampir 1,5 tahun, tidak ada pembahasan yang terbuka untuk diakses publik. Padahal, pembahasan RUU yang jelas isinya akan berhubungan dengan hak masyarakat seharusnya dilakukan secara terbuka.  

 

Terlebih, kata Anggara, materi muatan RKUHP masih mengandung begitu banyak pasal-pasal kontroversial. Mulai pasal contempt of court, penghinaan presiden, living law, penodaan agama, pidana mati, penghinaan pemerintah/penguasa, pidana korporasi, aborsi, narkotika, hingga pelanggaran HAM berat.       

Tags:

Berita Terkait