Kolaborasi Penanganan Sengketa Khusus HKI Melalui Arbitrase dan Mediasi
Berita

Kolaborasi Penanganan Sengketa Khusus HKI Melalui Arbitrase dan Mediasi

Pebisnis tentu menginginkan penyelesaian perkara yang lebih cepat dan tertutup, terutama sengketa perdata seperti perkara HKI lisensi, kontrak-kontrak franchise, perjanjian waralaba, pengalihan KI dan lainnya.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Kerjasama penandatanganan Nota Kesepahaman antara BAMHKI, BANI dan PMN, Kamis (12/9). Foto: HMQ
Kerjasama penandatanganan Nota Kesepahaman antara BAMHKI, BANI dan PMN, Kamis (12/9). Foto: HMQ

Menempati posisi penting sebagai bagian dari aset perusahaan, hak kekayaan intelektual (HKI) tentu menjadi jenis aset yang sangat penting untuk dilindungi. Terlebih, posisi HKI yang begitu rentan bersinggungan dengan persoalan hukum seperti wanprestasi lisensi, sengketa merek, komersialisasi HKI yang dieksploitasi melewati batas-batas yurisdiksi negara mengakibatkan dimungkinkannya sengketa HKI melewati batas-batas yurisdiksi.

 

Dengan yurisdiksi HKI yang begitu luas ditambah dengan cakupan persoalan sengketa yang begitu kompleks, keberadaan badan tersendiri yang memfasilitasi alternatif penyelesaian sengketa khusus di bidang HKI tentu diperlukan. Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI) menginisiasi hal itu sejak pendiriannya pertama kali pada 2011.

 

Semakin memperkuat posisinya, kini BAMHKI mulai menjalin kolaborasi dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI versi Husseyn Umar) dan Pusat Mediasi Nasional (PMN) dalam penanganan perkara melalui arbitrase dan mediasi khusus di bidang HKI. Kerjasama tersebut dijalin melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BAMHKI, BANI dan PMN, Kamis (12/9).

 

Begitu lama dan ‘bertele-tele’ nya kesan penyelesaian sengketa di pengadilan menurut Wakil Ketua BAMHKI, Cita Citrawinda Noerhadi, ia menyebut akan lebih efektif bila penyelesaian sengketa HKI dilakukan melalui jalur arbitrase dan mediasi. Apalagi, katanya, bila berkaitan dengan persoalan ekonomi, kalangan bisnis di Indonesia tentu menginginkan penyelesaian perkara yang lebih cepat dan tertutup, terutama sengketa perdata seperti perkara HKI lisensi, kontrak-kontrak franchise, perjanjian waralaba, pengalihan KI dan lainnya.

 

Ke depan, katanya, pelaku usaha berpeluang menjatuhkan pilihan dalam klausul perjanjian terkait penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase dan mediasi khusus di bidang HKI melalui BAMHKI. Bila BANI dan PMN menangani sengketa arbitrase dan mediasi yang jangkauannya sengketa perdata secara umum dan luas, maka BAMHKI mengkhususkan diri untuk penyediaan jasa arbiter dan mediator di bidang HKI.

 

“Nanti para pihak bisa bikin klausul di perjanjian bila terjadi perselisihan terkait HKI diselesaikan di BAMHKI, jadi lebih spesifik untuk masalah-masalah HKI,” ujarnya.

 

Pada dasarnya, katanya, semua masalah terkait HKI bisa diselesaikan di BAMHKI. Khusus terkait masalah pidana, dalam UU Paten dan UU Hak Cipta ada pasal yang khusus mengatur, ‘apabila sudah ada tuntutan pidana sebelum laporan itu masuk ke polisi, maka para pihak harus menyelesaikan melalui mediasi terlebih dahulu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait