Bahasa Hukum: Mengembalikan ‘Mandat’
Utama

Bahasa Hukum: Mengembalikan ‘Mandat’

Di tengah pro kontra atas revisi UU No. 30 tahun 2002, pimpinan KPK menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden. Ada yang menyebutkan sebagai pengembalian mandat. Benarkah?

Oleh:
Muhammad Yasin/Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi mandat. Ilustrator: BAS
Ilustrasi mandat. Ilustrator: BAS

Lema ‘mandat’ seolah menjadi salah satu kata kunci di tengah perdebatan revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata itu mencuat setelah pada Jum’at (13/9) lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo, didamping Wakil Ketua Laode M. Syarif dan Saut Situmorang menyampaikan sikap atas revisi UU KPK yang diusulkan DPR dan disetujui Presiden. Sejumlah pihak lantas menafsirkan isi pidato Agus sebagai penyerahan mandat pemberantasan korupsi kepada Presiden.

Kalimat yang disampaikan Agus adalah ‘menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI. Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember. Apakah masih beroperasional seperti biasa, terus terang kami menunggu perintah itu’.

Presiden Joko Widodo pun bereaksi. “Dalam UU KPK tidak ada, tidak ada yang namanya mengembalikan mandat”. Yang ada, kata Presiden, adalah mengundurkan diri, atau meninggal dunia, atau terpidana kasus korupsi.

Apa yang disampaikan Presiden tampaknya merujuk pada Pasal 32 UU KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatan, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus lebih dari tiga bulan tidak dapat melaksanakan tugas, mengundurkan diri, atau dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang ini. Tidak ada frasa ‘mengembalikan mandat’ dalam rumusan Pasal 32 UU KPK.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud mandat? Secara leksikal, Kamus Hukum Indonesia karya BN Marbun (2009: 183) mengartikan mandat sebagai kuasa, kewenangan, kekuasaan. Jika disebut pemberian mandat, berarti memberikan kewenangan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan hukum atas nama si pemberi kuasa (lastgeving). Kuasa penuh bermakna mandat penuh (vollmandaat).

Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa (2015: 871) memberikan arti yang lebih jelas. Pertama, sebagai perintah atau arahan yang diberikan oleh orang banyak (rakyat, perkumpulan dan sebagainya) kepada satu atau beberapa orang untuk dilaksanakan sesuai dengan kehendak orang banyak tersebut. Kedua, sebagai kekuasaan untuk melakukan kewenangan kekuasaan di suatu badan atau organ kekuasaan atas badan atau organ kekuasaan tersebut. Ketiga, instruksi atau wewenang yang diberikan oleh organisasi kepada wakilnya untuk melakukan sesuatu di perundingan, dewam, dan sebagainya. Keempat, surat perintah bayar. Kelima, perwakilan atas suatu wilayah yang diberikan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB); pemberian kekuasaan. Orang yang menerima mandate disebut mandataris.

Definisi normatif mandat ditemukan dalam Pasal 1 angka 24 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Di sini mandat didefinisikan sebagai pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Tags:

Berita Terkait