​​​​​​​Mari Ketahui Perkembangan Skema KPBU dan PINA dalam Proyek Pembangunan di Indonesia
Info Hukumonline

​​​​​​​Mari Ketahui Perkembangan Skema KPBU dan PINA dalam Proyek Pembangunan di Indonesia

​​​​​​​Workshop ini bertujuan untuk memberikan informasi perkembangan kebijakan dan praktik kepada pelaku usaha mengenai skema pembiayaan infrastruktur seperti KPBU dan PINA.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Mari Ketahui Perkembangan Skema KPBU dan PINA dalam Proyek Pembangunan di Indonesia
Hukumonline

Keterbatasan dana APBN sering menjadi kendala dalam penyediaan infrastruktur sehingga mengharuskan pemerintah mencari mekanisme lain agar infrastruktur dapat tetap terbangun sekalipun dengan keterbatasan anggaran yang ditetapkan. Pemikiran di mana pembangunan infrastruktur yang sangat terpaku dan mengandalkan APBN dan APBD harus dapat diubah menjadi skema yang melibatkan pihak swasta.

 

Skema public private partnership (PPP) atau kini dikenal juga dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang diatur melalui Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, menjadi alternatif pemerintah dalam percepatan penyediaan infrastuktur. Pada prinsipnya, dalam KPBU, pemerintah memberikan komitmen kepada pihak swasta yang mau mengembangkan, merencanakan dan mengoperasikan proyek infrastruktur.

 

Di sisi lain, pemerintah akan memastikan bahwa pihak swasta itu akan mendapatkan return yang wajar dan diprakarsai melalui perjanjian yang berbasiskan alokasi risiko. Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melalui unit Pembiayaan Investasi Non Anggaran Pemerintah (PINA) memberikan skema alternatif untuk pembiayaan infrastruktur. 

 

Sesuai dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah perihal rencana pemindahan ibu kota, dimana Presiden Joko Widodo telah meminta izin kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir pidato kenegaraannya Jumat, 16 Agustus 2019 lalu, dapat dikatakan rencana tersebut telah mendekati proses realisasi.

 

Mengenai hal tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa Pembiayaan proyek tersebut dapat bersumber dari hal-hal berikut, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dan swasta murni.

 

Hukumonline.com

 

Untuk mengetahui perkembangan dari skema pembiayaan KPBU dan PINA tersebut, Hukumonline.com akan mengadakan Workshop Hukumonline 2019 “Perkembangan Kebijakan Pembiayaan Infrastruktur di Indonesia: Skema KPBU dan PINA” yang akan diadakan pada 26 September 2019 di Aryaduta Hotel, Tugu Tani, Jakarta. Jika Anda tertarik, silakan klik disini.

 

Dalam workshop ini akan hadir empat pembicara, yaitu Sri Bagus Guritno (Direktur Kerjasama Pemerintah-Swasta Rancang Bangun BAPPENAS), Yose Rizal (Chief Relationship Officer PINA Center for Private Investment), serta Zippora Siregar (Managing Partner) dan Cindy Djojonegoro (Partner) dari Siregar & Djojonegoro Law Firm.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait